Beranda Berita Utama Wakil Bupati: Lahan Abadi Makin Tergerus Pembangunan

Wakil Bupati: Lahan Abadi Makin Tergerus Pembangunan

0
Wabup
Wakil Bupati Bekasi, H. Rohim Mintaredja, S.Sos. FOTO: WISNU WIRIYAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Pesatnya pertumbuhan penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi menyebabkan banyak lahan yang dahulunya lahan abadi kini berubah menjadi kawasan pemukiman dan industri. Demikian dikatakan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintaredja.

Menurutnya, di era tahun 1990-an luas lahan hijau di Kabupaten Bekasi sebelum pesatnya jumlah penduduk bisa mencapai jutaan hektar lahan. Namun, kini sudah menyusut tinggal ribuan hektar saja.

“Penyusutan lahan abadi di Kabupaten Bekasi disebabkan berkembangnya wilayah dari tahun ke tahun. Bahkan, kawasan perumahan dan industri pun tumbuh begitu cepat,” ujar Rohim Mintaredja kepada Suara Bekasi, saat ditemui usai rakor dengan jajaran Kodim 0509 dan Dinas Pertanian, di ruang Rapat Bupati, di Cikarang Pusat, Kamis (19/3/2015).

Rohim mengatakan, penyus‎utan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi akibat perkembangan penduduk menjadi salah satu pemicunya. Namun, bukan berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak peduli.

Sesuai dengan Undang Undang Tata Ruang yang baru, lahan hijau di Kabupaten Bekasi tetap akan dipertahankan dengan luas 540 hektar.

Rohim membeberkan, di Kabupaten Bekasi jumlah lahan pertanian yang dimiliki wilayah bagian utara, mulai dari Tambun Utara sampai Cabangbungin masih tercatat ribuan hektar.

Bahkan, kata dia, saat ini sedang ada penggodogan tentang Tata Ruang yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain yang masuk ke dalam Jabodetabekjur. Sehingga mau tidak mau tetap harus disesuaikan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

“Tata Ruang khususnya lahan terbuka hijau, tetap akan dipertahankan. Kini sesuai dengan Undang Undang Tata Ruang akan dipertahankan seluas 540 hektar,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi.

Masih menurut Rohim, untuk mempertahankan lahan abadi di Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun‎ 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.

Maka tidak ada lagi lahan abadi yang berada di wilayah utara dari Sukatani, Sukakarya hingga Cabangbungin dialihfungsikan menjadi kawasan komersial.

Kendati demikian, menurutnya, bukan berarti tidak boleh karena memang sudah diatur dengan sangat jelas.

Mengenai zona yang sudah dibuat jelas dalam Perda Tata Ruang, menurut Rohim masih banyak yang dilanggar.

“Apakah pengusahanya yang tidak tahu atau pura-pura tidak mau tahu soal Perda tersebut,” tukasnya.

Rohim menambahkan, kalau ada bangunan industri berada dalam zona pemukiman, maka industri harus dibongkar karena melanggar zona yang sudah dibuat dalam Perda.

“Perda Nomor 12 Tahun 2011 sudah sangat jelas diatur bahwa peruntukkan suatu lahan telah dibuat dalam bentuk zona,” demikian Rohim Mintaredja. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini