SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja, meminta kepada panitia pelaksana lelang kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi) untuk tidak main mata dalam penetapan pemenang lelang barang dan jasa.
Hal tersebut ditegaskannya dalam upaya meningkatkan kualitas pekerjaan yang dilakukan pihak pemenang tender benar-benar sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga di kemudian hari tidak ditemukan masalah oleh pihak lembaga penegak hukum.
“Panitia lelang jangan bermain mata dengan peserta lelang di dalam menetapkan pemenang tender barang dan jasa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Rohim Mintaredja kepada Suara Bekasi, Ahad (5/4/2015).
Ia mengaku, setiap ada rapat selalu memberikan pengarahan kepada panitia lelang agar di kemudian hari tidak ada masalah hukum yang menyangkutnya.
Artinya, kata dia, panitia harus lebih cermat dan pandai serta betul-betul lebih diteliti lagi keberadaan rekanan yang mendapatkan pekerjaan.
Kemudian apakah perusahan tesebut pernah tersangkut masalah hukum, pengawasan terhadap pekerjaan apakah betul sudah sesuai, lalu barang yang dibeli apakah sudah sesuai dengan spek yang ada.
Pria berkacamata ini menegaskan, agar setiap pengadaan barang dan jasa tidak mendapat masalah hukum di kemudian hari. Panitia lelang telah diminta untuk lebih cermat dan teliti sebelum memutuskan pemenang.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam memutuskan pemenang lelang harus diteliti lebih mendalam lagi.
Misalnya, kata dia, ada perusahaan yang menawar di atas 90 persen tidak lolos, tetapi yang diloloskan justru yang di bawah 90 persen. Ini justru akan menjadi pertanyaan. Apakah nanti kuallitas barang maupun jasa yang ditenderkan sesuai dengan harapan atau tidak.
“Saya sudah memberikan arahan kepada PNS yang ditunjuk menjadi pantia lelang agar lebih cermat dan teliti dalam memutuskan pemenang tender barang dan jasa yang ditawarkan Pemkab Bekasi,” terang pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi ini.
Masih menurutnya, lebih baik tender pengadaan barang dan jasa gagal kemudian ditender ulang. Dari pada mendapatkan hasil yang tidak sesui dengan spek yang dibutuhkan, lalu di kemudian hari muncul masalah hukum.
Bahkan, Rohim menambahkan, sekarang sudah ada peraturan baru setiap pejabat yang memiliki pangkat eselon III ditunjuk menjadi panitia lelang dan harus memiliki sertifikasi barang dan jasa (Barjas).
Jika tidak memiliki, kata dia, maka akan diturunkan pangkatnya dalam waktu enam bulan karena itu wajib hukumnya. Artinya, ketika ditunjuk untuk ditempatkan di mana saja dan menjadi PPTK, maka harus sudah siap juga dengan resiko yang dijalaninya.
“Kalau tidak mau ditunjuk menjadi PPTK, lebih baik tidak usah menjadi pejabat, lebih baik jadi staf saja,” pungkasnya. [DIK]