SUARA BEKASI, Jakarta: Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen. Kendati demikian, penyidik belum menetapkan status tersangka untuk ketiganya.
“Sprindik sudah dikeluarkan untuk dasari tindakan kepolisian, seperti panggil seorang harus ada sprindik,” kata Badrodin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Badrodin menuturkan, penetapan status tersangka harus didasari adanya sprindik terlebih dahulu. Penetapan tersangka juga bergantung pada substansi perkara yang sedang diusut penyidik.
Bila substansi tersebut tidak terpenuhi, lanjut Badrodin, sesuai peraturan yang ada penyidik dapat mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
“Kalau substansi perkaranya tidak ada maka sesuai peraturan harus di-SP3,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini status para pimpinan KPK ini masih terlapor. Dia juga akan segera mengumumkan kepada publik bila sudah ada perkembangan yang signifikan dalam kasus ini.
“Belum ditetapkan, masih terlapor,” tegasnya. [MAN/OKE]