SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja, mengaku sampai sejauh ini belum ada laporan terhadap keberadaan lokasi pertambangan ilegal dari instansi terkait.
“Apa pun namanya kegiatan yang tidak dilengkapi perizinan yang sah menurut aturan dan perundang undangan harus ditutup secara permanen,” ujar Rohim Mintaredja kepada wartawan, di Cikarang, Kamis (12/02).
Bahkan, kata dia, dirinya selaku Wakil Kepala Daerah akan merencanakan melakukan sidak ke lokasi pertambangan ilegal yang dimaksud.
Pasalnya, kalau dibiarkan justru selain merugikan PAD Kabupaten Bekasi juga akan berimbas pada dampak kerusakan lingkungan.
“Kalau perlu kita sidak, dan nanti secepatnya kita panggil SKPD terkait agar hal ini jangan dibiarkan saja, harus ada tindakan tegas. Sehingga wibawa Pemerintah Daerah tidak terkesan tutup mata,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi didesak untuk segera lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT. Jui Shin Indonesia (JSI). Hal itu menyusul dugaan pelanggaran komitmen yang dilakukan.
Komitmen yang dimaksud, berdirinya pabrik semen itu seharusnya utamakan penambangan bahan baku secara swadaya di sekitar areal perusahaan. Namun faktanya, hingga kini masih urung dilakukan, justru memilih ambil pasokan bahan baku dari wilayah lain.
“Kami minta Pemkab Bekasi beserta jajaran dinas terkait agar lakukan sidak ke PT JSI. Selama ini tidak sesuai dengan komitmen, bahwa dengan didirikannya PT JSI, hal utama yang dilakukan adalah buka penambangan sendiri di area pabrik, dimana sampai saat ini belum dilakukan,” ujar Sekjen DPP LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Ergat Bustomi
Menurutnya, sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabek Punjur), sedianya regulasi itu digunakan sebagai acuan dalam aturan pemanfaatan ruang (lahan). Kendati demikian, hal itu nampaknya urung dilakukan PT JSI.
“Tapi selama ini Jui Shin, apakah memanfaatkan lokasi yang memang mengandung bahan baku? nyatanya tidak kan, yang ada hanya beroperasinya penambangan liar diluar areal pabrik yang memang tidak berizin (ilegal),” tegasnya.
Bahkan dibeberkannya, pihak BPLH Kabupaten Bekasi pun hingga kini masih pertanyakan legalitas PT. JSI, terutama dari segi perizinan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
Menurut hasil diskusi pihaknya bersama pihak BPLH yang diwakili Kepala BPLH Kabupaten Bekasi, M.A Supratman, Senin (9/2), hingga kini BPLH belum terima pengajuan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jembatan penghubungnya saja tidak jelas hingga kini izinnya (UKL/UPL). Bahkan, kalau mengacu regulasi, seharusnya per 6 bulan sekali, PT JSI update laporan lingkungan hidup ke kami, tapi dari awal berdiri hingga detik ini, gak ada tuh,” ucap Ergat seperti dikutip statemen M.A Supratman.
Untuk itu, pihaknya mendesak Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin beserta jajaran dinas terkait, segera tinjau pabrik semen tersebut. Jika benar adanya pelanggaran yang dimaksud, pihaknya meminta agar Pemkab tutup sementara operasi PT JSI, sampai pabrik itu selesaikan perihal perizinan dan pelanggaran yang diduga dilakukan.
“Kalau benar pelanggaran itu, Pemkab harus berani tutup sementara pabrik semen itu, sampai mereka penuhi segala ketentuan yang berlaku,” tandasnya. [DIK]