SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja, mempersilakan anggota DPRD memanggil para oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang namanya telah dikantongi, terkait dugaan penarikan retribusi tempat hiburan malam (THM).
“Silakan saja oknum tersebut dipanggil apabila memang dari anggota DPRD sudah mengantongi nama-namanya,” ujar Wakil Bupati Rohim Mintaredja saat ditemui Suara Bekasi di Kompleks Perkantoran Pemda Bekasi, Senin (09/3/2015).
Rohim menjelaskan?, salah satu fugsi DPRD adalah pengawasan. Kalau memang benar ada temuan di lapangan terkait nama-nama oknum PNS yang kerap menarik retribusi dari pengusaha tempat hiburan, apa pun bentuknya, pihaknya menyarankan agar Kepala Dinas terkait pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebagai Kepala Daerah, pihaknya tentu akan sangat mendukung apabila temuan yang dimaksud A1 (valid).
Pemerintah mempersilakan anggota DPRD memanggil PNS dan Kepala Dinas yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Bilamana dalam pemanggilannya berkelanjutan dengan adanya laporan hukum, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindak PNS tersebut.
“Sebagai Kepala Daerah saya akan mendukung jika temuan nama yang di kantongi DPRD sudah A1,” bebernya.
Rohim menambahkan, ?Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan bersikap tegas apabila ada PNS yang kerap menarik retribusi hiburan tanpa dibekali tugas dari dinas yang bersangkutan.
“DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai pengawas diharapkan bisa bertindak juga untuk membantu memberikan penegasan kepada PNS,” tutupnya. [DIK]