JAKARTA – Sejumlah terpidana mati yang mulai putus asa soal pengampunan hukumannya, mulai melayangkan berbagai permintaan terakhir, seperti permintaan dimakamkan di Indonesia, atau permintaan mendonorkan organ tubuhnya.
Seperti yang permintaan warga negara asing (WNA) terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaje. Lewat Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Raheem minta dikuburkan di Madiun, Jawa Timur (Jatim).
Tapi soal permintaan organnya didonorkan, hal itu tak bisa dikabulkan oleh dinas kesehatan. “Dia (Raheem) juga minta organ tubuhnya untuk didonorkan meski tidak bisa dipenuhi oleh Dinas Kesehatan Jatim,” katanya.
Seperti halnya Raheem, Martin Anderson, terpidana mati asal nigeria, juga minta dikebumikan di Indonesia, tepatnya di Bekasi, Jawa Barat.
Adapun untuk dua gembong “Bali Nine”, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, minta jenazahnya dikembalikan ke Australia. Sebelumnya, Andrew Chan juga minta dinikahkan dengan seorang wanita Surabaya dan permintaannya itu langsung dikabulkan Kejagung.
Sedangkan untuk tiga terpidana mati lainnya, seperti dua WNA Nigeria, Sylvester Obieke Nwolise dan Okwudili Oyatanze, serta WNA Brasil, Rodrigo Gularet, belum menyampaikan permintaannya perihal tempat penguburannya.
Jika belum ada konfirmasi dari perwakilan keluarga, mereka akan dikebumikan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kalau tidak ada putusan dari keluarganya atau perwakilan negaranya, maka akan dimakamkan di Nusakambangan,” tandasnya. (oke/raw)