Beranda Politik & Hukum Terima Telepon Mesra Seusai Berhubungan, Nyawa Yulita Melayang

Terima Telepon Mesra Seusai Berhubungan, Nyawa Yulita Melayang

0
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan

SOLO — Nanang Aryanto (21), warga Desa Ngrandak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, tersangka pembunuh janda asal Sukoharjo, Yulita Wulandari, di Hotel Setia Kawan, Solo, Jawa Tengah, mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, tersangka tega menghabisi nyawa janda asal Mojolaban, Sukoharjo, itu karena terbakar api cemburu. Kapolresta Solo menjelaskan tersangka baru mengenal korban di jejaring sosial Facebook sekira dua pekan yang lalu. Di jejaring sosial tersebut, tersangka menggunakan nama Om’e Rehan Brs.

Pada Senin itu, pelaku dan korban sudah janjian bertemu di taman depan Terminal Tirtonadi, Solo pukul 11.00 WIB. Pukul 16.00 WIB korban dan pelaku masuk ke Hotel Setia Kawan di Kelurahan Kestalan, Banjarsari, Solo.

Menurut pengakuan tersangka pada pukul 18.00 WIB mereka sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Setelah selesai melakukan itu, korban menerima telepon dari orang lain dan berbicara cukup mesra. Setelah dicek handphone (HP) korban oleh tersangka, ternyata isinya percakapan mesra korban dengan laki-laki lain.

“Jadi pelaku mengaku cemburu karena menganggap korban punya kekasih lain. Saat itu pelaku sempat memeriksa HP pelaku,” kata Kapolresta.

Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku masuk kamar mandi dan merencanakan pembunuhan itu. Tersangka juga menyiapkan pisau lipat yang selalu dia bawa ke mana-mana. Setelah keluar dari kamar mandi, tersangka melihat korban sudah rapi dan bersiap-siap hendak pulang.

“Tersangka bilang ke korban, mau ke mana? Korban jawab mau pulang. Tersangka minta korban untuk memejamkan mata karena mau diberi kejutan setelah hitungan kesepuluh,” jelas Kapolresta.

Baru saja hitungan ke-7 tersangka lalu menghabisi korban dengan menusuk-nusuk tubuh korban dengan pisau lipat yang sudah dia siapkan. “Saat meminta korban memejamkan mata, tersangka sudah menyiapkan pisau lipat di tangan kanannya di belakang,” kata dia.

Saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar leher pelaku. Suasana di dalam kamar itu langsung gaduh. Petugas hotel yang curiga langsung menggedor pintu dari luar dan menanyakan apa yang terjadi. “Tersangka bilang jangan campuri urusan keluarga dia,” kata Lutfi.

Nanang Aryanto, ditangkap jajaran Polresta Solo, Selasa (5/5/2015) sore di Grobogan atau kurang dari 24 jam setelah pembunuhan. Selain karena cemburu, Nanang diduga membunuh untuk menguasai harta korban. Seusai membunuh, Nanang kabur dengan membawa motor korban dengan kecepatan tinggi. Tersangka juga membawa dua HP milik korban.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah HP Evercoss warna hitam dan putih milik korban, satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi AD 2711 T berikut STNK milik korban. Selain itu, ada pula pisau lipat warna silver milik tersangka, pakaian tersangka, dan selimut hotel yang digunakan untuk membekap mulut dan menjerat leher korban.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Danu Pamungkas Totok, menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian yang didahului dengan kekerasan. (oke/mbs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini