Beranda Berita Utama Tegakkan Perda, Satpol PP Minta Dinas Sinergi

Tegakkan Perda, Satpol PP Minta Dinas Sinergi

0
Rama Batosadan Matandung
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rama Batosadan Matandung. FOTO: WISNU WIRIYAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Rama Batosadan Matandung, mengaku dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi, belum tercapai sinergitas yang baik antar dinas terkait.

“Seperti pada BPMPP, terkait penerbitan Izin Usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga kesulitan dalam penegakkan Peraturan Daerah,” ujar Rama Batosadan Matandung, saat dihubungi Suara Bekasi Online, di Cikarang, Ahad (25/01).

Menurut Rama, dinsinyalir banyak bangunan yang tidak memiliki IMB atau pun tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.

Dalam Perda tersebut, kata dia, terlihat jelas terkait mendirikan bangunan yang sesuai maupun yang tidak sesuai ketentuan. Jika tidak memiliki IMB, katanya, maka pemilik bangunan tersebut dikenakan denda 100 persen.

Namun pada kenyataannya, kata dia, sampai saat ini belum ada bangunan disegel yang dilakukan oleh dinas yang bersangkutan. Padahal, bangunan tersebut berdiri tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku.

“Giliran dalam penyegelan lempar-lemparan, akhirnya Pol PP yang melakukan eksekusi. Apalagi saat berjalan perizinan tersebut tidak ada koordinasi ke kita. Mestinya harus bersama-sama dong,” paparnya.

Masih menurut Rama, dalam perencanaan Peraturan Daerah, mestinya disebutkan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dinas agar pengawasan terhadap hal tersebut bisa lebih ketat.

“Harus sadar akan tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga semua permasalahan ada jalan keluarnya dan tidak saling lempar,” paparnya.

Dalam hal ini, Rama menuturkan, tidak ada sinergi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) terkait dengan perizinan usaha maupun IMB yang sudah diterbitkan

Sehingga hal itu menjadi kendala bagi satpol PP untuk bertindak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap objek pelanggar Perda.

Rama menambahkan, Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada masing-masing dinas juga tidak berfungsi secara efektif. Padahal, kata dia, bidang tersebut memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terkait izin yang sudah diterbitkan.

“Kami berharap dinas terkait bisa melakukan koordinasi, agar jangan sampai Satpol PP disalahkan karena dinilai tidak mampu dalam menegakkan Perda,” tutupnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini