Beranda Berita Utama Komisi III: Tanpa SPK, Kegiatan Dinas Dilarang Dikerjakan

Komisi III: Tanpa SPK, Kegiatan Dinas Dilarang Dikerjakan

0
H. Kardin
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Kardin (menghadap kamera) mengatakan tidak membenarkan rekanan pemborong kerjakan proyek tanpa SPK. Foto: Wisnu Wiriyan/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Kardin, meminta kepada dinas yang melakukan kegiatan lelang dengan nilai di atas maupun di bawah Rp 200 juta melalui APBD, harus keluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi pemenang lelang.

“Tanpa SPK, tidak dibenarkan rekanan dinas mengerjakan proyek yang sudah ditenderkan, baik itu yang nilainya di atas 200 maupun di bawah 200 juta,” ujarnya kepada wartawan, saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Damkar, di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (21/5/2015).

Menurutnya, setiap kegiatan lelang yang dikerjakan rekanan tetap harus mengantongi SPK. Semua berlaku di setiap pekerjaaan yang ditenderkan setiap dinas.

Apabila ada rekanan yang bekerja namun tidak dilengkapi dengan SPK tersebut, maka bisa dikatakan menyalahi aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, semua dinas wajib memberikan sanksi apabila ada rekanan pemborong yang mengerjakan proyek miliknya, namun tidak dilengkapi SPK.

Jika ada yang terjadi seperti itu, maka Komisi III akan memanggil dinas yang bersangkutan untuk mengevaluasinya.

“‎Semua kegiatan yang dikerjakan pemborong tetap harus mengantongi SPK yang dikeluarkan dinas. Jika itu tidak ada berarti menyalahi aturan,” terang politisi Golkar asal Dapil II ini.

Kardin menambahkan, dalam Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi tahun 2014, ada beberapa dinas yang direkomendasikan kepada Bupati Bekasi untuk segera dievaluasi kinerjanya lantaran dianggap telah gagal menjalankan perintah pimpinan.

Meski demikian, kata dia, kewenangan untuk evaluasi maupun mengganti pejabat di dinas tersebut ranahnya ada pada Bupati Bekasi.

“DPRD tidak punya kewenangan untuk mengevaluasi kinerja dinas‎, tetapi tinggal bagaimana Bupati Bekasi menyikapi Pansus LKPJ yang direkomendasikan,” pungkasnya. [DIK]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini