Beranda Berita Utama Tanpa Koordinasi Kabid, Kadisparbudpora Terbitkan 30 Izin THM?

Tanpa Koordinasi Kabid, Kadisparbudpora Terbitkan 30 Izin THM?

230
0
Gunawan
Ketua LSM Solidaritas Nasional Intelektual Peduli Rakyat (SNIPER), Gunawan. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Ketua LSM Solidaritas Nasional Intelektual Peduli Rakyat (Sniper) Gunawan, menduga Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpora) Kabupaten Bekasi Agus Trihono, telah menerbitkan 30 surat perizinan dan perpanjangan tempat hiburan malam (THM). 

Ia menilai, seharusnya izin tersebut tidak keluar lagi lantaran yang lama saja belum tuntas. Terlebih, dalam proses perizinan dan perpanjangan THM tersebut tidak menyertakan tanda tangan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasie) di bidang terkait. 

“Salah besar jika Kepala Disparbudpora tidak melibatkan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasie), dalam tanda tangan surat perizinan,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi Suara Bekasi, Ahad (17/5/2015). 

Gunawan mengatakan, sebagai Kepala Dinas, Agus Trihono disinyalir sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha hiburan di luar, namun tanpa koordinasi dengan yang lain.

Jiak seperti itu, kata dia, peran Kepala Dinas sangat tidak bagus dan diduga telah ‘masuk angin’. Seharusnya, jika melakukan sidak dan pertemuan dengan pengusaha hiburan, Kepala Dinas berkoordinasi dengan bidang terkait.

“Ini perlu disikapi oleh Bupati Bekasi kenapa memilih Agus Trihono menjadi Kepala Disparbudpora. Padahal masih banyak yang berkompeten selain dia,” tukasnya.

Lebih jauh Gunawan membeberkan, peraturan tentang THM sampai saat ini masih belum jelas secara hukum, bahkan amburadul.

Sehingga kehadiran THM di seantero wilayah Kabupaten Bekasi diduga kuat telah menjadi bancakan oknum yang ingin memperkaya diri sendiri.

“Kalau bisa 30 surat perizinan dan perpanjangan yang diterbitkan tanpa ada tanda tangan Kabid dan Kasie dipertimbangkan lagi. Sekarang saja belum jelas peraturan tentang THM, kenapa mau mengeluarkan surat lagi,” tegasnya.‎‎

‎Gunawan menambahkan, THM yang sudah berdiri sudah menjadi bola liar. Pada saat yang sama, katanya, masyarakat banyak yang menolak dan meneriakan peraturan yang dianggap tidak jelas dan tidak transparan.

“Peraturan THM sudah acak-acakan seperti benang kusut. Sudah jelas melanggar Peraturan Menteri tapi tidak ada tindakan konkrit dari Pemkab Bekasi. Malah jadi bancakan seseorang untuk memperkaya diri sendiri,” pungkas Gunawan. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini