Beranda Berita Utama Sssttt! Pemprov Jabar Kasih Kode Pilwabup Bekasi Diulang

Sssttt! Pemprov Jabar Kasih Kode Pilwabup Bekasi Diulang

0

 

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat, H. Dani Ramdan. Foto: Istimewa.

SUARABEKASI.id, Kota Bandung: Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dani Ramdan, mengatakan pihaknya telah menerima dokumen hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 yang digelar pada Rabu (18/3/2020) lalu.

DPRD Kabupaten Bekasi telah mengirimkan satu buah dokumen yang berisikan laporan hasil paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan telah diterima oleh Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Setda Prov Jabar pada Kamis (26/3/2020).

“Kita dari provinsi (Jabar) sudah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, maka berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri,” kata Dani Ramdan, di Bandung, Kamis (2/4/2020).

Ia mengatakan, kronologis yang telah dibuat dan disusun oleh Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda telah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.

“Yang intinya, kita melaporkan kronologis apa yang sudah kita lakukan, sesuai peraturan perundang-undangan, dan mencoba menyampaikan aturannya seperti ini. Ini tidak bisa dilanjutkan, tapi tetap dilanjutkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi,” tandas Dani.

Baca juga: Dinilai Tak Konstitusional, Pemprov Perintahkan DPRD Tunda Pemilihan Wakil Bupati Bekasi

Saat ini, lanjut Dani, dokumen yang disampaikan ke Pemprov Jabar oleh DPRD Kabupaten Bekasi hanya berupa fotocopy.

Untuk itu, pihaknya juga telah meminta ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk melampirkan dokumen aslinya.

“Dokumen laporan tapi masih fotocopy, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya. Kita hanya baru terima fotocopian,” beber pria yang pernah mendapatkan penghargaan piala Humas Jabar 2019 sebagai “INSTANSI TERPOPULER DI MEDIA MASSA”.

Lebih jauh Dani menjelaskan, sejak awal pihaknya telah memperingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk sementara waktu agar menunda proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

Meski tak digubris oleh DPRD Kabupaten Bekasi, tambah Dani, pihaknya tidak mempersoalkan hal itu. Namun, yang pasti telah menjadi catatan tersendiri bagi pihaknya.

“Kita laporkan ke Mendagri, kita juga sudah berupaya meminta penundaan, minta kelengkapan ini dan itu, tapi tetap bergulir. Maka, langkah terakhir kita sampaikan ke Mendagri. Mendagri pasti akan melakukan hal yang sejalan dengan kita. Kita berikan warning tidak dijalankan, ya kita dilaporkan ke pusat,” tandasnya.

Baca juga: Duh, Ternyata Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Belum Diizinkan Jawa Barat

Dani menambahkan, jika nantinya ada keputusan tidak diterimanya hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi ini, DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi dari awal lagi.

“Dari awal lagi, bikin Panlih lagi, bisa tetep yang itu, kalau Ketua Dewan menganggap Panlih ini kredibel. Namun, proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi, dan harus Bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi calon Wakil Bupati Bekasi ke DPRD,” pungkas Dani. [MAN/WIS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini