SUARA BEKASI, Cikarang Utara: SPBU baru yang berada di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Cikarang Barat yang diduga telah membongkar median jalan, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi meradang.
Dinas Perhubungan setempat berencana akan menutup kembali median jalan tersebut bila memang pengusaha SPBU tidak kantongi izin. Hal itu diutarakan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Tuftana.
Tuftana menegaskan, status Jalan Teuku Umar merupakan jalan negara dan perizinannya berada di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Sedangkan untuk Dishub Kabupaten Bekasi, kata dia, hanya melakukan monitoring perizinan yang dimiliki. Bila tidak memiliki izin, Dishub akan menutup kembali dan memberikan tindakan tegas atas hal itu.
“Kita di sini hanya monitoring. Izinnya semua ada di Kemen PU, yang memilki kuasa atas jalan tersebut,” katanya saat berbincang dengan Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Rabu (7/1).
Dikatakannya, bila ada oknum yang bermain untuk membongkar median jalan tersebut, pihaknya pun tidak akan segan-segan untuk menindaknya.
Kemungkinan hal itu bisa saja terjadi lantaran ada pihak lain yang memberikan perizinan untuk pembongkaran median jalan tersebut.
Dishub, kata dia, tidak pernah memberikan izin apa pun untuk membongkar median jalan untuk kepentingan SPBU, yang dampaknya dapat membuat kemacetan.
“Seharusnya median jalan tanpa izin dari Tambun sampai perbatasan Karawang ditutup semua, karena selain menyebabkan macet juga ilegal,” ungkap Tuftana.
Bila memang banyak median jalan negara yang tidak memilki izin dari Kemen PU yang lokasinya berada di wilayah Kabupaten Bekasi, pihaknya, kata dia, siap melakukan penutupan median-median jalan yang telah dibongkar oleh pihak pengusaha.
“Kita akan tutup bila mengetahui tidak memiliki izin, dan memang harus kami lakukan,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Kabid Rekayasa Lalu Lintas, Deni. Menurutnya, pembongkaran median jalan tersebut diduga tidak memiliki izin.
Dishub Kabupaten Bekasi, kata dia, telah melayangkan surat ke Kemen PU terkait hal tersebut dan menunggu respon selanjutnya.
“Pembongkaran jalan itu dilakukan bukan oleh Dishub. Yang jelas kami sudah melayangkan peneguran atas hal tersebut, dan memang setahu kami itu tidak memilki izin untuk pembongkaran tesebut,” ujarnya.
Deni menambahkan, pihaknya sudah melaporkan dan sudah melayangkan surat atas kejadian ini. Untuk sementara waktu, lanjutnya, Dishub melakukan penyetopan atas pembongkaran tersebut dan melakukan penutupan median yang sudah dibongkar. Untuk langkah selanjutnya diserahkan ke Kemen PU.
“Kita menunggu, karena di sini kita tidak mengetahui atas hal tersebut, dan untuk sekarang memang kami stop dan menutup median tersebut,” pungkasnya. [DIK]