SUARABEKASI.ID, CIKARANG PUSAT: Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) menyambangi kantor DPRD untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar segera menata lahan TPU Sukaindah seluas 43 hektar yang sudah lama terbengkalai.
“Kami dari Lembaga GEBRAK meminta DPRD untuk segera mendorong Pemda Kabupaten Bekasi melakukan penataan terhadap lahan TPU Sukaindah seluas 43 hektar yang sejak tahun 1990 engga diurus,” ujar Pendiri Lembaga GEBRAK, Karman Supardi, usai audiensi di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (30/11/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal dan mendorong Pemda Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait sesuai dengan kewenangannya, untuk memastikan jika lokasi lahan TPU Sukaindah itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai nanti ketika sudah difungsikan sebagai lokasi pemakaman, ternyata lokasi eksistingnya tidak sesuai dengan Tata Ruang. Makanya kita minta dipastikan lagi agar tidak menabrak regulasi, baik dari sisi Tata Ruang, Zonasi, maupun status Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ungkapnya.
Menurut dia, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi selaku garda terdepan mestinya memiliki database yang baik untuk seluruh lahan TPU yang ada di Kabupaten Bekasi, khususnya TPU Sukaindah.
Database itu, kata dia, sederhananya memuat tentang Surat Pelepasan Hak (SPH), Berita Acara (BA) serah terima lahan TPU dari para Pengembang Perumahan ke Pemda, kemudian SK Bupati tentang luasannya, peta polygonnya, hingga sertifikatnya.
“Bidang Pertanahan Disperkimtan mestinya menyimpan risalah data itu semua. Sehingga, ketika akan dilakukan sertifikasi tanah lebih mudah dan cepat untuk memastikan bahwa lahan TPU Sukaindah status dan legalitasnya jelas,” terang Karman.
Ia menambahkan, saat ini kondisi lahan TPU Sukaindah masih berupa lahan pertanian produktif yang dapat ditanami padi dua kali dalam setahun.
Sehingga, kata dia, sepanjang belum difungsikan sesuai dengan peruntukkannya yakni pemakaman, kaitan dengan kewenangan pematangan lahan oleh para penggarap harus segera ditertibkan.
“Soal kewenangan menggarap harus ditertibkan, itu wajib, karena di sinilah yang kerap jadi biang keroknya. Teknisnya dimusyawarahkan saja di tingkat kecamatan bersama Kepala Desa dan BPD setempat, lalu dilaporkan ke bupati melalui Disperkimtan,” imbuhnya.
Baca Juga: LSM GEBRAK Soroti Hasil Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bekasi
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi mengakui ada 19 titik lahan TPU di Kabupaten Bekasi yang tidak bisa dimanfaatkan.
Pihaknya juga mengusulkan kepada Disperkimtan untuk membuat TPU yang ada di Sukaindah minimal 2000 M2 dulu untuk menghindari konflik di masyarakat.
“Dari total 19 titik TPU yang ada, setidaknya ada keterwakilan 1% sampai 3% yang bisa dimanfaatkan sebagai TPU. Untuk lahan TPU yang belum dimatangkan oleh Pemkab Bekasi agar kiranya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk digarap lahannya menjadi lahan produktif yang akan menghasilkan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi itu sendiri,” kata Helmi.
Baca Juga: Perbaikan Sekolah Kerap Bermasalah, Komisi III Minta Koordinasi Antar OPD Berjalan Optimal
Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda), seperti halnya masyarakat maupun pengusaha dapat melakukan perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) untuk lahan-lahan di Kabupaten Bekasi.
“Dalam revisi RTRW-RDTR dan yang termasuk LSD, ke depannya apabila TPU ini diganti SK-nya dengan Pak Pj Bupati menjadi lahan matang, ke depan tidak lagi ada TPU yang belum dimatangkan, sudah menjadi lahan matang semua, dasarnya apa termasuk dalam LSD sesuai dengan aturan BPN tahun 2001,” pungkas Helmi seraya meminta Disperkimtan menginventarisir semua TPU yang ada agar bersertifikat.
Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Komisi III beserta Sekretaris dan Anggota, Kepala Bidang Pertanahan dan Kepala Seksi Pemakaman Disperkimtan, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Sukakarya, Kepala Desa Sukaindah, dan Pengurus Lembaga GEBRAK. [SAM/WIS]