Beranda Berita Utama Soal Tol Japek II, DPC LSM Penjara Sambangi Komisi I

Soal Tol Japek II, DPC LSM Penjara Sambangi Komisi I

0
DPC LSM PENJARA sambangi Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi terkait warga yang terkena dampak pembangunan jalan Tol Jakarta- Cikampek (Japek II ) sisi Selatan Kecamatan Bojongmangu, Kamis (19/12/2019). Foto: Samsul Arifin/suarabekasi.id.

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Setelah menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu, kini DPC LSM Penjara Kabupaten Bekasi menyambangi Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi terkait warga terdampak pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek II) sisi selatan Kecamatan Bojongmangu yang saat ini masih ada penolakan.

Menurut Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bekasi, Ujang Yana, harga yang ditawarkan berdasarkan hasil penilaian Tim Appreisal yang diwakili Toto Suharto & Rekan sebagai Jasa Penilai Publik (JPP) tidak sesuai dengan amanat Perpres Nomor 71 Tahun 2012, serta ada dugaan Pelanggaran Pasal 70 Ayat (3) dan Pasal 72 Ayat (1), (2) dan (3).

“Kami mendapat kuasa dari masyarakat untuk menempuh dan memperjuangkan agar masyarakat yang terkena dampak dari perusahaan jalan tol Japek II sisi selatan mendapat keadilan,” kata Ujang Yana, di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, di Cikarang Pusat, kemarin.

Baca juga: LSM Penjara Kabupaten Bekasi Gruduk Kantor Gubernur Jabar

Ia menjelaskan, dari hasil penilaian Tim Apreisal itu dirasa sangat merugikan sebagian warga, karena harga yang ditawarkan menurutnya sangatlah rendah.

“Bahkan sampai di harga Rp.142.000 permeter harga tanah sawah. Bisa dibayangkan harga tersebut tak dapat dibelikan untuk membeli sawah pengganti, dan itu tidak dapat, sementara kerugian yang diterima itu sudah pasti,” ujarnya.

Ia menambahkan, warga yang terkena dampak dari pembangunan tersebut secara tidak langsung sudah kehilangan mata pencahariannya sebagai seorang buruh tani penggarap ladang sawah selama ini.

Belum lagi dengan kerugian non fisik yang terjadi. Sebab, kata Ujang Yana, mereka tidak sanggup lagi untuk membeli dengan harga yang sama. Karena di tempat lain harganya sangat mahal, sedangkan Tim Apreisal hanya menghargai Rp172.000 permeter untuk tanah darat.

“LSM Penjara Kabupaten Bekasi mengimbau kepada semua pihak yang terkait, untuk dapat mempertimbangkan soal harga yang ditawarkan terhadap warga agar terpenuhinya unsur keadilan dan kemanusiaan,” tandasnya. [SAM]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini