SUARA BEKASI, Babelan: Kepala Desa (Kades) Buni Bakti Kecamatan Babelan, Hidayatulloh, berencana memperkarakan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang Izin Lokasi Pembangunan Pembangkit Listik Tenaga Batu Bara PT. Cikarang Listrindo (PT. CL) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, tentang Izin Lokasi yang diberikan kepada PT. Cikarang Listrindo, yang lokasinya berbeda dengan yang disebut di Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, patut dipertanyakan alasan dan dasarnya.
“Kita sebagai warga yang berdekatan dengan lokasi perusahaan itu (PT. CL, red), hanya mempertanyakan kebijakan dari yang punya otoritas terkait izin lokasi proyek tersebut. Kita melihat ada dugaan penyimpangan dari Perda yang telah dilakukan oleh Bupati Bekasi,” tutur Hidayatulloh kepada Suara Bekasi, melalui telepon genggamnya, Rabu (18/02) malam.
Hidayatulloh menilai, secara substantif, Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 591/Kep. 051-BPPT/2012, Tanggal 31 Agustus 2012 Tentang Pemberian Izin Lokasi kepada PT. Cikarang Listrindo, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, yang menyebut Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan.
Wilayah Kecamatan Babelan, kata dia, memang diperuntukkan sebagai kawasan industri besar sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, Paragraf 6 Kawasan Peruntukkan Industri, Pasal 32 Ayat (2) Butir h.
Akan tetapi, lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara tersebut mestinya dibangun di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan, sesuai Perda RTRW, Paragraf 4 Rencana Sistem Prasarana Energi, Pasal 14 Ayat (3) Butir d.5.
Menurutnya, jika proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara tersebut dibangun sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yakni di Desa Hurip Jaya, maka lokasi tersebut kemungkinan jauh dari permukiman penduduk.
Sehingga, kata dia, seandainya ada dampak negatif yang ditimbulkan dari proyek tersebut, tidak begitu dikhawatirkan oleh masyarakat sekitar.
“Makanya kita akan mempertanyakan sekaligus mengadukan kedudukan SK Bupati itu lewat PTUN Bandung,” ujarnya.
Kendati demikian, menurutnya, sebelum membawa persoalan ini ke Pengadilan, dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, termasuk mencari pengacara untuk membantu mengadvokasi persoalan tersebut.
“Kita sudah komunikasi dengan teman-teman di LBH Jakarta, termasuk anggota DPRD dan DPR-RI. Mereka pada intinya siap membantu,” tukasnya.
Hidayatulloh berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dapat meninjau kembali perizinan proyek yang bergerak di bidang energi listrik tersebut.
Pihaknya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi lebih memiliki kepedulian yang tinggi akan nasib rakyatnya dan dapat mengayomi serta melayaninya dengan baik.
“Cuma kepedulian dari pemerintah yang kita harapkan akan nasib wong cilik,” tandasnya. [MAN/HER]