Beranda Berita Utama Soal Rotasi Mutasi Petahana, Ratusan Masyarakat Kabupaten Bekasi Demo Kantor Panwaslu

Soal Rotasi Mutasi Petahana, Ratusan Masyarakat Kabupaten Bekasi Demo Kantor Panwaslu

0

 

Masyarakat yang melakukan aksi didepan kantor Panwaslu Kabupaten Bekasi. Ist/Suara Bekasi Online
Masyarakat yang melakukan aksi didepan kantor Panwaslu Kabupaten Bekasi. Ist/Suara Bekasi Online

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Bekasi, Jalan Sukamahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat untuk melakukan aksi demonstrasi terkait mutasi dan rotasi terhadap 749 ASN yang sudah dilakukan Bupati Bekasi terpilih, Neneng Hasanah Yasin pada Jumat (3/3/2017) lalu.

Koordinator Aksi Syuhadi Khorisukur mengatakan aksi demo yang dilakukan masyarakat Kabupaten Bekasi, melihat atas dasar adanya kecurigaan mutasi dan rotasi yang dilakukan dan Bupati terpilih Neneng Hasanah Yasin dianggap sudah melanggar undang-undang.

“Petahana tidak boleh melakukan penggantian jabatan selama 6 bulan sebelum dia ditetapkan menjadi pasangan calon terpilih dalam pilkada serta sampai akhir masa jabatannya, kecuali dia sudah mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri, kalau tidak ada ijin tertulis dari Mendagri akan berefek kepada diskualifikasi sebagai Bupati terpilih,” kata dia, Jumat (24/3/2017).

“Tuntutan kami sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa petahana tidak hanya melakukan pelanggaran Undang-Undang, tetapi juga melanggar peraturan KPU nomor 9  tahuan 2016,” sambungnya.

Surat keputusan (SK) Mendagri, lanjut Syuhadi diduga adanya pelanggaran Merit System terhadap 6 ASN yang seharusnya dilakukan mutasi dan rotasi. Akan tetapi Neneng Hasanah Yasin malah melakukan rotasi dan mutasi terhadap 749 ASN.

“Kami tadi sudah berbicara dengan ketua Panwaslu, bahwa ada surat dari Kemendagri yang ujung-ujungnya dari SK Mendagri tersebut yang diperlihatkan bahwa isinya tentang pelanggaran Merit System, bukan 749 ASN yang harus di mutasi bahkan ada yang demosi,“ kata dia.

Lanjut dia, dengan hasil mediasi dengan Panwaslu Kabupaten Bekasi, ia mengungkapkan tidak puas dengan pernyataan Panwaslu dan menurutnya pihak Panwaslu mencari posisi aman dalam kasus ini.

“Masyarakat Kabupaten Bekasi menyatakan tidak puas atas mediasi dengan Ketua Panwas, insyaallah kita akan lakukan aksi yang sama bahkan lebih besar lagi, karena kajian yang dijelaskan panwas sepertinya ambil posisi aman, yang padahal menurut saya dari SK Mendagri tanggal 1 maret 2017 isinya tentang merit system, sehingga tidak diperbolehkan dengan alasan apapun bahkan surat Kemendagri dijadikan legal standing untuk merombak 749 ASN,” tandasnya. [SEP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini