Beranda Berita Utama Soal Pengisian Jabatan ASN, Ini Kata Anggota Fraksi PDIP

Soal Pengisian Jabatan ASN, Ini Kata Anggota Fraksi PDIP

74
0
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tata Saputra, Ist/Suara Bekasi Online
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tata Saputra, Ist/Suara Bekasi Online

 

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tata Saputra, Ist/Suara Bekasi Online
Anggota Fraksi PDIP, Tata Saputra, Ist/Suara Bekasi Online

logo DPRDSUARA BEKASI.ID, Cikarang Pusat: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mengapresiasi sikap yang dilakukan PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang berulang kali menyebut dalam pengisian kekosongan jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi dilakukan tanpa transaksional. Demikian dikatakan Anggota Fraksi PDIP, Tata Saputra, Senin (20/9).

“Saya secara pribadi mengapresiasi dan mendukung upaya yang bakal dilakukan PJ Bupati Bekasi dalam rangka pengisian jabatan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa transaksional. Menurut saya langkah itu harus didukung,” bebernya.

Sebab, kata dia, meski penempatan posisi pejabat yang bakal menempatkan suatu posisi ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun kerap kali ia mendengar dalam pelaksanaan pengisian jabatan ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi.

“Mungkin hal ini menjadi hal yang tabu tapi saya beberapa kali sering dengar ada oknum yang bermain, jadi dengan adanya sikap yang tegas dari bupati itu saya rasa akan ada perbaikan reformasi birokrasi di tubuh Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Meski begitu, ia juga meminta bupati untuk mengingatkan kepada anak buahnya yang turut masuk kedalam Baperjakat agar tidak bermain-main dalam penentuan pengisian jabatan. Menurutnya, sistem penilaian ASN saat ini juga harus diperbaiki supaya tidak ada celah untuk adanya permainan jabatan.

“Bupati juga harus jeli dalam menentukan orang per orangnya, karena jabatan yang kosong dari eselon 2 sampai eselon 4 ada sekitar 64 orang, bupati jangan hanya percaya – percaya saja, tapi juga harus di kroscek, jangan – jangan orang itu dititip dari sini dari sana,” ungkapnya.

Perlu diketahui, hingga kini sedikitnya ada 10 kursi jabatan eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jabatan yang kosong di antaranya Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Tiga dinas tersebut kosong setelah pejabatnya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian, Dirut RSUD, Disbudpora, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, hingga Staf Ahli juga kosong dan hanya diisi pelaksana tugas, sama seperti tiga dinas sebelumnya. [ADV]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini