Beranda Berita Utama Soal CSR dan Bagi Hasil Migas, Komisi C Panggil PT. Pertamina

Soal CSR dan Bagi Hasil Migas, Komisi C Panggil PT. Pertamina

0
Rapat Komisi C
PANGGIL PERTAMINA: Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi dengan PT. Pertamina Persero terkait bagi hasil migas dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat sekitar kilang, di ruang Komisi C, Rabu (04/3/2015). FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, panggil PT. Pertamina Persero terkait bagi hasil migas dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat sekitar kilang, di ruang Komisi C, Rabu (04/3/2015).

Assisten Aset PT. Pertamina Persero,  Murti Dewi, mengatakan bahwa selama ini PT. Pertamina  Persero sudah menjalankan kewajibannya kepada masyarakat terutama lingkungan sekitar.

“Soal bantuan Pertamina Persero sudah dilakukan langsung kepada masyarakat sekitar,” ujar Murti Dewi saat berbincang dengan Suara Bekasi, usai rapat di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (4/3).

Ia mengatakan, soal bagi hasil dengan daerah penghasil migas sepenuhya ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga pihaknya tidak bisa menjawab soal itu.

Menurutnya, ketentuan besaran bagi hasil migas semua sudah diatur dalam Undang Undang Migas. Untuk bagi hasil daerah yang menjadi penghasil migas, kata dia, merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan.

Dibeberkan, untuk jumlah sumur yang dikelola ?Pertamina Persero di Kabupaten Bekasi, dirinya tidak hapal betul. Yang pasti, kata dia, kalau mau lihat secara spesifik bisa dibuka melalui website Kementerian ESDM.

Jadi, apa pun yang menyangkut mengenai tanggung jawab Pertamina terhadap lingkungan sekitar, pastinya sudah dijalankan seperti perbaikan jalan yang berada di Muara Bakti kini sedang dalam proses pengerjaan.

“Soal berapa-berapanya nilai bagi hasil bagi daerah penghasil migas, sepenuhnya kewenangan dari Kementerian Keuangan bukan ranahnya Pertamina,” tukasnya.

?Pertamina sendiri, sambung Murti Dewi, telah menggelontorkan coorporate social responbility (CSR), dalam bentuk bantuan tunai seperti untuk program pendidikan, infrastruktur dan lain sebagainya sebesar Rp 1.2 Milyar.

Semua pengeluaran yang diberikan Pertamina kepada masyarakat setempat selalu dicatat dalam pembukuan sebagai laporan.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi ,Taih Minarno, mengatakan keberadaan Pertamina Persero selaku BUMN yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi sangat membantu masyarakat sekitar.

Taih Minarno menilai, Pertamina selalu pro aktif dengan masyarakat sekitar. Hanya komunikasinya saja yang harus ditingkatkan.

“Pertamina merupakan perusahan negara, pastinya punya tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dan memberikan hasil produksinya melalui program CSR yang sudah ada selama ini?,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini