Beranda Berita Utama SNIPER Desak Pemkab Bekasi Intens Razia THM

SNIPER Desak Pemkab Bekasi Intens Razia THM

189
0
Gunawan
Ketua LSM Solidaritas Nasional Intelektual Peduli Rakyat (SNIPER), Gunawan. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Ketua LSM Solidaritas Nasioal Intelektual Peduli Rakyat (SNIPER), Gunawan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Polresta Bekasi Kabupaten lakukan razia ke Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Hal itu dikatakannya lantaran selama ini THM disinyalir sebagai penjual langsung minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

“Pemkab Bekasi dan Polresta Bekasi Kabupaten harus tegas merazia THM. Konon katanya menjual miras tanpa dilengkapi SIUP dan SITU, dan harus memberi sanksi tegas kepada THM yang melanggar atau nakal,” ujar Gunawan kepada wartawan, Ahad (11/5/2015).

Ia menilai, peredaran minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras) di Kabupaten Bekasi saat ini sangat memprihatinkan.

Dampaknya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta cenderung menciptakan tindak kriminalitas.

Akibat pengaruh minol atau miras, kata dia, tak sedikit masyrakat yang harus berhadapan dengan hukum akibat tindakan criminal. Seperti pembunuhan, pemerkosaan, hingga pencurian. Semua itu terjadi karena miras diperjualbelikan secara bebas.

“Maraknya miras dijual secara bebas sudah sangat memprihatinkan. Angka kriminalitas dan kejahatan pun semakin tinggi. Pelaku kejahatan setelah menenggak miras mereka langsung melancarkan aksinya, serta bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh Gunawan mengatakan, Pemerintah Daerah bersama Polresta Bekasi Kabupaten harus melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol secara tegas tanpa pandang bulu.

Dalam Permendag tersebut, kata dia, sudah jelas pasal 18 ayat (1) mengatakan bahwa setiap perusahaan yang bertindak sebagai penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP-MB.

Ia pun meminta para stake holder harus bahu-membahu melakukan pengawasan terhadap penjualan dan peredaran miras, salah satunya dengan melakukan razia miras yang intens di THM.

Dibeberkan Gunawan, THM yang beroperasi di kawasan Lippo Cikarang, Jababeka, Cibitung dan Tambun, yang menjual langsung minuman beralkohol untuk diminum di tempat, diduga kuat para pelaku usahanya tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Meski demikian, kata dia, minol dan miras begitu mudahnya diperdagangkan.

Ditegaskannya, para pelaku usaha yang melanggar aturan ini harus mendapat sanksi tegas. Misalnya dengan mencabut izin usahanya, bahkan bila perlu menutupnya.

“Polresta Bekasi Kabupaten dan Pemkab Bekasi harus intens melakukan razia miras di THM Lippo Cikarang, Jababeka, Cibitung dan tempat lainnya. Cabut SIUP apabila THM ada yang melanggar, kalau perlu ditutup,” tukas pria berkacamata ini.

Gunawan berharap adanya peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran miras di lingkungannya. Peran tokoh agama pun sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras.

“Warga serta peran serta tokoh masyarakat perlu dalam membantu mengawasi peredaran miras di lingkungannya,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini