Beranda Berita Utama SNIPER: APBD Pemkab Bekasi Tidak Transparan

SNIPER: APBD Pemkab Bekasi Tidak Transparan

0
Gunawan
Ketua LSM Solidaritas Nasional Intelektual Peduli Rakyat (SNIPER), Gunawan. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Sejak Neneng Hasanah Yasin dilantik menjabat Bupati Bekasi, kebijakan akuntabilitas keuangan yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dinilai tidak transfaran. Hal itu ditegaskan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Nasional Intelektual Peduli Rakyat (SNIPER), Gunawan.

Menurutnya, hal itu tercermin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) maupun yang sudah final menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.

“Tidak ada transfaransi yang dilakukan Pemkab Bekasi terutama dalam penggunaan anggaran yang tidak pernah bisa diketahui oleh masyarakat,” ujar Gunawan kepada sejumlah awak media, di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (3/3/2015)

Gunawan menilai, APBD sebagai “kitab suci” dari pada pelaksanaan program kegiatan pembangunan seharusnya dipublikasikan kepada masyarakat. Nyatanya, kata Gunawan, Perda APBD beserta rincian pelaksanaan program kegiatan yang dituangkan ke dalam buku APBD tidak bisa didapatkan oleh masyarakat.

“Seolah “kitab suci” tersebut tidak boleh dibaca apalagi dipelajari oleh masyarakat,” tandas pria yang tinggal di bilangan Cikarang Timur ini.

Dibeberkannya, masyarakat Kabupaten Bekasi berhak mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.

Hal tersebut menurutnya, telah dimandatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi sudah seharusnya APBD sebagai “kitab suci” pelaksanan program kegiatan pembangunan dipublikasikan kepada rakyat,” imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan Gunawan, sampai sekarang masyarakat tidak pernah tahu untuk apa saja penggunaan anggaran yang telah dimasukkan dalam APBD yang dibayarkan melalui pajak. ?

Seharusnya Pemkab Bekasi memaparkan secara terbuka dan terang-terangan terhadap penggunaan anggaran yang setiap tahunnya dialokasikan. Namun, pada kenyataannya hanya disampaikan di hadapan anggota dewan saja melalui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tanpa diketahui masyarakat secara langsung.

“?Seharusnya berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD sebagai “kitab suci” pelaksanan program kegiatan pembangunan harusnya dipublikasikan kepada rakyat bukan disembunyikan,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini