

SUARABEKASI.ID, Cikarang Utara: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengatakan akan mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukumnya pada pertengahan Maret 2021 mendatang.
Kapolres menegaskan, kebijakan tersebut sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.
“Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini rencananya akan diterapkan pertama kali di simpang Sentra Grosir Cikarang dan selanjutnya menyusul di simpul-sumpul keramaian lainnya,” kata Hendra Gunawan, di Cikarang, Kamis (04/03/21).
Dia menjelaskan, di titik tersebut petugas memasang kamera pengawas yang akan merekam kendaraan yang melintas baik yang datang dari barat menuju ke timur, atau arah Kabupaten Karawang maupun sebaliknya.
“Pelanggaran lalu lintas di area itu akan terekam oleh kamera pengawas yang beroperasi 24 jam penuh. Petugas dari Satlantas kini sedang sosialisasi kepada pengguna jalan,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan sosialisasi kepada pengguna jalan dilakukan agar masyarakat dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut.
Ia menyebut, sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik ini di antaranya pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm, dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
“Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan,” tandasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan pihaknya.
Selanjutnya, pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI atau jika tidak, maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Kantor Samsat setempat.
“Dari rekaman kamera pengawas kita akan mengetahui kendaraan jenis apa, siapa pemiliknya, serta alamat pemilik. Kita akan kirimkan surat ke alamat yang tercantum guna melakukan penilangan dan selanjutnya pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank,” pungkas Ojo. [MAN/KAB]