Beranda Berita Utama Serapan Kegiatan Rendah, Seluruh SKPD Dievaluasi

Serapan Kegiatan Rendah, Seluruh SKPD Dievaluasi

0
Asda II
Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Bekasi, H. Oded Supriatna Yahya. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI Cikarang Pusat: Bagian Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, kumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk evaluasi kinerja atas kegiatan yang dilakukan setelah lima bulan pada kuartal pertama 2015.

Evaluasi yang dilaksanakan setiap tanggal 10 tersebut, untuk mencari tahu apa, mengapa, dan harus bagaimana dinas terkait memenuhi target yang telah dibuat.

“Rapat tadi dihadiri langsung Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintaredja selaku bagian pengawasan kinerja SKPD yang telah memberikan arahan agar tiap SKPD bekerja lebih cepat‎ dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Asisten Daerah (Asda) II, Oded Supriatna Yahya, saat berbincang dengan Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2015).

Oded menjelaskan, rapat evaluasi kegiatan SKPD untuk mengetahui progres pembangunan yang telah dilaksanakan oleh dinas terkait.

Dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh dinas terkait, kata dia, serapannya masih berjalan rendah dari target yang telah dibuat secara realisasi keuangan maupun fisiknya.

Sebagaimana arahan Wakil Bupati, sambung Oded, semua SKPD harus bekerja sesuai dengan target dan mekanisme yang sesuai dengan prosedur masing-masing.

Bahkan, menurutnya, apa yang sudah menjadi target realisasi kegiatan tetapi keuangannya yang belum untuk sesegera mungkin mengurus.

“Kuartal lima tahun 2015, serapan anggaran masih rendah. Bahkan Wakil Bupati meminta semua SKPD untuk segera menjalankan progres sesuai waktu yang ada,” imbuh mantan Kepala Dinas Sosial itu.

Masih menurut Oded, serapan anggaran yang ada sekarang tergolong rendah. Seharusnya target serapan keuangan sudah pada kisaran 24,‎07 persen, kemudian serapan fisiknya 18.30 persen. Namun, pada saat dilakukan evaluasi ternyata serapannya masih di bawah 3 persen.

Kendati demikian, menurutnya, kegiatan fisik yang dilakukan memang harus melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) jika nilainya di atas Rp 200 juta. Sedangkan, jika nilainya di bawah Rp 200 juta mungkin melalui SKPD masing-masing.

Ia menambahkan, seharusnya masyarakat sudah dapat menikmati hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Namun, karena adanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan menyebabkan terjadinya kemunduran dari waktu yang telah ditetapkan.

“Serapan yang sekarang berada di bawah 3 persen dari realisasi yang telah ditetapkan. Seharusnya, target tersebut bisa berjalan melebihi yang ditetapkan sebelum evaluasi,” pungkasnya. [DIK]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini