Beranda Berita Utama Seminggu Pelaksanan PSBB, Banyak Kendaraan yang Melanggar

Seminggu Pelaksanan PSBB, Banyak Kendaraan yang Melanggar

49
0
Pengecekan kendaraan di Perbatasan Bekasi-Karawang. Ist/Suara Bekasi Online
Pengecekan kendaraan di Perbatasan Bekasi-Karawang. Ist/Suara Bekasi Online
Pengecekan kendaraan di Perbatasan Bekasi-Karawang. Ist/Suara Bekasi Online
Pengecekan kendaraan di Perbatasan Bekasi-Karawang. Ist/Suara Bekasi Online

SUARA BEKASI ONLINE, Kedungwaringin: Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, satu minggu pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi masih banyak kendaraan yang melanggar aturan.

“Per hari kami masih menemukan 1.000-1.200 pelanggaran. Kalau ditotal ada sekitar 7.000 pelanggaran lebih dalam seminggu ini. Jumlahnya turun naik, ada yang 900 per hari tapi juga ada kenaikan,” kata AKBP  Rachmat Sumekar, Selasa (21/04).

Jenis pelanggaran yang masih umum terjadi berupa pengendara tidak mengenakan masker dan ada pula yang masih berboncengan.

“Yang masih berboncengan, satu penumpangnya kami suruh pulang.  Kemudian ada juga mobil yang jumlah penumpangnya lebih dari 50 persen,” ucapnya.

Kasatlantas mengatakan, Pelanggaran itu ditemui di sejumlah check point, terutama di perbatasan.

“Paling tinggi jumlah pelanggar terdapat dari perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang.  Karena di Karawang kan tidak PSBB jadi banyak pelanggar. Kalau dari perbatasan Kota Bekasi masuk ke kabupaten tidak begitu banyak soalnya kan kota juga PSBB. Namun begitu kami terus lakukan penindakan,” kata dia.

Beberapa aturan pembatasan moda transportasi seperti tertuang dalam Perbup No. 37 Tahun 2020 disebutkan antara lain, pengendara sepeda motor tidak boleh boncengan, motor hanya boleh untuk mengangkut barang. Pengendara motor wajib memakai masker dan sarung tangan. Untuk angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.

Selain itu terdapat juga aturan untuk penumpang angkot dibatasi hanya 5 orang, mobil sedan hanya boleh 3 penumpang, non sedan 4 penumpang, bus 50% dari jumlah kursi dengan duduk berjauhan dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini