Beranda Berita Utama Selewengkan TKD, Kades Nagasari Diciduk

Selewengkan TKD, Kades Nagasari Diciduk

0

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Kasus Penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah ditangani Polrestro Bekasi sejak November tahun lalu.

“Ya Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah Tahap 1,” kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito Rabu (10/7/2019).

Kata Rizal, kasus tersebut terjadi sejak November 2018 lalu. Kepala desa yang baru tersebut menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta uang Sewa atas tanah kas desa 2 kali lipat dari tiap tahunnya. Setiap tahun disewa Rp15 juta. Namun kepala desa baru tersebut meminta Rp30 juta dengan memberi tenggat waktu.

Atas kejadian tersebut pengelola pasar memberikannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi. Kasus tersebut di tangani unit kriminal khusus Polrestro Bekasi.

Kepala Desa bernama Martam Bin H. B. Wijaya (42) tersebut menjabat sejak September 2018 sampai dengan tahun 2024.

“Ya, hari ini penyidik Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, kami hanya melaksanakan secara prosedur menerima berkas perkara penyidik sudah dinyatakan lengkap, nanti kita tindak lanjut dengan penyerahan berkas ke pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya.

Kata dia, kasus yang menimpa oknum Kepala Desa Nagasari tidak ada kaitan dengan  kerugian negara.”Tidak ada,tersangka memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala desa,” kata dia.

Dasar pelaporan dari penyidikan pihak kepolisian, untuk proses selanjutnya Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk nanti dilimpahkan.

“Selama 20 hari kdepan kami akan membuat administrasinya untuk kita limpahan ke pengadilan,” kata Angga.

Lanjut dia, untuk sementara tersangka akan ditipkan sampai administrasi lengkap.“Sementara kita titipkan disini samapai administrasi lengkap, nanti kita bawa ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata dia.

Pelaku yang berprofesi sebagai kepala Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru, periode tanggal 28 September 2018 sampai dengan tahun 2024 meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp15 Juta setiap tahunnya.

Sedangkan, pihak pengelola pasar pasir kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa Tanah Kas Desa (TKD) milik pemerintah Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru, kepada pemerintahan Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru yang lama (Kepala Desa).

“Akan tetapi pelaku yang merupakan Kepala Desa yang baru tetap meminta uang sewa tanah kas desa (TKD) pada masanya jabatannya dan mengancam memebrikan jangka waktu dan akan menutup pasar pasir kupang apabilah pengelolah pasar tidak mengikuti kemauan pelaku,” bebernya.

“Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (kepala desa) bahwa akan menutup pasar maka pengelolah pasar pasir kupang, Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, memberikan uang sebesar Rp. 30 Juta sesuai dengan permintaan pelaku agar supaya pasar pasir kupang tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku,” bebernya.

Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang – undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indinesia No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Sedangkan ancamannya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp20 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar. [SEP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini