Beranda Berita Utama Selama PPKM Darurat, KUA Tak Melayani Pendaftaran Nikah

Selama PPKM Darurat, KUA Tak Melayani Pendaftaran Nikah

0
Foto ilustrasi: Pelaksanaan akad nikah sesuai protokol Kemenag saat pandemi covid-19. //Twitter @kemenag_RI

SUARABEKASI.ID, Karangbahagia: Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Bahagia, Hizbul Latif mengatakan (KUA) tidak melayani pendaftaran nikah selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Menurutnya, hal tersebut didasari pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.

“Tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag,” ujar Hizbul Latif, di kantornya, Kamis (15/07/21).

Ia menjelaskan, pendaftaran nikah dilakukan secara online. Sedangkan, untuk layanan tatap muka hanya untuk memberikan dan menerima berkas.

“Pelaksanaan akad nikah antara tanggal 3-20 Juli 2021 hanya untuk pernikahan yang telah didaftarkan sebelum tanggl 3 Juli. Tidak ada pendaftaran baru untuk pelaksanaan nikah antara tanggal 3-20 Juli,” bebernya.

Kendati demikian, ia menjelaskan KUA adalah kantor layanan publik yang termasuk sektor esensial, sehingga KUA tetap buka dan memberikan pelayanan.

“Tetap buka, hanya saja dibatasi. Jam buka layanan antara pukul 8.00 hingga 14.00 WIB. Jumlah pegawai yang WFO maksimal 50 persen,” katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Lebih jauh ia mengatakn, akad nikah sendiri dapat dilaksanakan di kantor, di rumah, atau di gedung pertemuan atau hotel.

Sementara, kata dia, akad nikah di Kantor KUA maksimal lima pernikahan dalam satu hari.

“Akad nikah di rumah dihadiri paling banyak oleh enam orang. Akad nikah di gedung pertemuan/hotel dihadiri paling banyak oleh 30 orang. juga Catin (Calon Pengantin) harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kepala KUA harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah dalam pelaksanaan pernikahan, bagi pendaftar sebelum masa PPKM Darurat.

“Kepala KUA, penghulu bisa menunda atau membatalkan rencana pelaksanaan akad jika calon pengantin atau pihak pihak calon pengantin melanggar prokes,” imbuhnya.

Diketahui, dalam Instruksi Bupati Bekasi No 14 Tahun 2021 disebutkan, pada resepsi pernikahan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang. Kegiatan harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan. [WIS/kab]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini