Beranda Berita Utama Sekda: PNS Boleh Rapat di Hotel, Asal…

Sekda: PNS Boleh Rapat di Hotel, Asal…

0
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muhyiddin
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muhyiddin

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Menyikapi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rapat di hotel, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin, menanggapinya dengan ?santai. Menurutnya, yang akan rugi bukan Pemerintah Daerah (Pemda) tetapi para pengelola hotel.

“Saya sudah dengar larangan itu, tapi katanya diprotes para pengusaha hotel karena dianggap merugikan,” ujar Muhyiddin saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, di Cikarang Pusat, Jumat (20/11/2014).

Dikatakan Muhyiddin, larangan rapat dinas di hotel yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo yang dianggap sebagai hal pemborosan, akan ditindak lanjuti Pemkab Bekasi, jika memang Surat Edaran tersebut sudah diterima.

Namun, sampai sejauh ini surat tersebut belum diterima Pemkab Bekasi, sehingga belum bisa dilarang para SKPD yang ada dalam menjalankan kegiatan di luar.

Muhyiddin menuturkan, memang ada keluhan dari para pengusaha perhotelan akibat kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, menurutnya, untuk Kabupaten Bekasi bagi dirinya pribadi justru kebalikannya. Boleh saja memggelar kegiatan di luar seperti hotel, tapi hotelnya yang ada di Kabupaten Bekasi, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh Pemkab Bekasi akan masuk lagi dalam bentuk pajak yang dipungut.

“?Gelar rapat di hotel boleh saja, asal hotelnya yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Nantinya uang yang dikeluarkan akan masuk kembali jadi pajak ke kas daerah Kabupaten Bekasi,” tutur mantan Kepala BPPT itu.

Muhyiddin menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atas larangan rapat dinas bagi semua aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) tidak akan merugikan Kabupaten Bekasi tetapi para pengelola hotel sendiri yang kena dampaknya.

Hal senada dikatakan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Pihaknya, sampai saat ini mengaku belum mengetahui betul atas instruksi tersebut.

“Saya belum tahu soal adanya larangan rapat di hotel maupun tempat sejeni?snya. Sampai saat ini surat edarannya belum pernah saya terima,” ujar Neneng usai pimpin pertemuan dengan perwakilan UGM membahas kerja sama di bidang SDM, di Kantor Bupati Bekasi, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Neneng, ?soal instruksi maklumat larangan membuat kegiatan di hotel bagi pejabat instansi belum ada surat edarannya. Kalau memang nantinya harus dipatuhi, pastinya Pemkab Bekasi akan ikut rekomendasi yang disampaikan melalui surat edaran.

Pada prinsipnya, masih kata Neneng, Pemkab Bekasi, siap saja jika nanti surat edaran tersebut sudah diterimanya.

Meski begitu, lanjut Neneng, dalam penyusunan kegiatan yang berkaitan dengan APBD tidak bisa dilakukan dalam sehari, dan itu pun pastinya membutuhkan tempat untuk menginap juga.

“?Kalau kita engga punya gedung untuk ngadain kegiatan rapat bagaimana? Umpamanya untuk penyusunan APBD kan butuh tempat yang fokus dan ada penginapannya,” tuturnya.

Menurutnya, membangun gedung rapat yang bisa menampung ratusan pegawai tidak mungkin cukup waktunya. Pihaknya, kata dia, meminta ada dispensasi bagi daerah yang tidak bisa mengadakan rapat dinas di ?kantor yang belum memiliki gedung rapat.

“Persoalan yang dihadapi justru akan makin bertambah jika memang pada dasarnya tidak boleh lagi ngadain kegiatan rapat dinas di luar daerah,” tukas Neneng.

Ditambahkannya, pihaknya masih melihat bagaimana reaksi dari kepala daerah yang lain terkait larangan rapat PNS di hotel.

Neneng menuturkan, kalau memang nantinya setuju dengan aturan tersebut maka Pemkab Bekasi siap untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Presiden Jokowi dalam mengefesiensi anggaran di lingkungan Pemerintahan.

“Nanti dilihat saja bagaimana sikap kepala daerah yang lain menyikapi larangan ini,” pungkasnya.

PHRI Tuntut Kejelasan Soal Larangan PNS Rapat di Hotel

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, meminta kejelasan pemerintah terkait surat edaran tentang pembatasan rapat-rapat PNS di hotel.

“Kami meminta penjelasan pemerintah terkait edaran itu, apakah pembatasan atau pelarangan bagi PNS menggelar rapat di hotel. Kami menduga ada kesalahan persepsi menerjemahkan surat imbauan pemerintah itu,” kata Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar, kepada wartawan, di Bandung, baru-baru ini.

Menurut Herman, tidak mungkin pemerintah melakukan larangan secara fulgar terkait rapat di hotel, namun ia berharap edaran itu intinya pembatasan menggelar rapat-rapat di hotel saja.

“Kami setuju ada penghematan anggaran seperti itu, namun saya tidak yakin pemerintah secara fulgar melarang, tapi mungkin pembatasan. Nah kami mempertanyakan kriteria pembatasan itu,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam edaran disebutkan agar instansi pemerintah dan PNS untuk memaksimalkan ruang rapat yang ada, namun tidak disebutkan adanya pelarangan menggunakan hotel.

“Dampaknya jelas sangat besar, dan kami berharap ada penjelasan apakah ada pembatasan atau pelarangan. Kondisi ini jelas akan berdampak besar bagi dunia perhotelan yang selama ini mengandalkan MICE,” kata Herman yang juga pemilik Cihampelas Hotel Grup Bandung itu.

Untuk membahas hal itu, PHRI Jabar mengumpulkan sejumlah General Manager hotel-hotel di Kota Kembang untuk membahas edaran tersebut.

Intinya para pimpinan manajer hotel di Kota Kembang itu sepakat adanya penghematan yang dilakukan pemerintah dengan melakukan pembatasan rapat PNS di hotel, namun mereka menolak keputusan itu bila melarang sama sekali rapat PNS di hotel.

Larangan Rapat di Hotel Ancam Industri Perhotelan

Berbeda dengan PHRI Jawa Barat. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pekalongan, Jawa Tengah, menyatakan imbauan Presiden Joko Widodo agar pegawai negeri sipil atau lembaga pemerintah tidak menggelar rapat di hotel mengancam industri perhotelan dan restoran.

Bagian Marketing dan Promosi PHRI Pekalongan, David Elsanur, mengatakan selama ini pendapatan hotel dan restoran sekitar 400 persen berasal dari kegiatan pemerintahan.

“Oleh karena itu, imbauan Presiden Jokowi agar PNS tidak menggelar rapat di hotel maka akan mematikan bisnis perhotelan dan restoran karena pendapatan industri perhotelan dipastikan anjlok,” katanya.

Menurut dia, saat ini jumlah hotel bintang dan nonbintang di Pekalongan sebanyak 26 unit sehingga pemberlakuan larangan itu juga akan mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan.

“Meski larangan PNS menggelar rapat di hotel masih bersifat imbauan tetapi hal itu sudah mempengaruhi pendapatan hotel,” katanya.

Ia meminta pada pemerintah meninjau ulang terhadap kebijakan PNS mengelar kegiatan dinas di hotel, karena hal tersebut akan membawa dampak relatif cukup besar pada perkembangan usaha industri perhotelan dan restoran.

Kegiatan pertemuan yang diselenggarakan oleh pemerintah di hotel, kata dia, tercatat berkontribusi hingga mencapai 40 persen dari total kontribusi pendapatan yang didapatkan oleh industri perhotelan.

“Selain itu, dampak lain imbauan larangan PNS menggelar kegiatan di hotel juga akan menimbulkan perebutan tamu hotel. Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah,” katanya. [DED/MAN/REP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini