SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Tuntutan mundur Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Tirta Bhagasasi oleh Forum Pemantau BUMD ?pada aksi unjuk rasa beberapa hari lalu, langsung ditanggapi serius Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin.
Dia mengatakan, persoalan mundur itu ada mekanismenya yang namanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“?Permintaan mundur Dirut dan Dirtek PDAM Tirta Bhagasasi oleh pengunjuk rasa ada mekanismenya dan tidak bisa sewenang-wenang. Di situ ada yang namanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Siapa pemegang sahamnya yaitu Bupati dan Walikota Bekasi,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/1).
Dibeberkan Muhyiddin, mayoritas saham yang ada di PDAM Tirta Bhagasasi adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bekasi. Artinya, kata dia, penyertaan modal terhadap BUMD Tirta Bhagasasi sangat besar nilainya, sedangkan Kota Bekasi sangat kecil.
Terkait permintaan mundur direksi PDAM, menurutnya, ada mekanisme yang harus ditempuh melalui RUPS dua pemegang saham yakni Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
?Bupati dan Walikota Bekasi, sambung Muhyiddin, selaku pemilik dua saham di PDAM Tirta Bhagasasi yang dapat menentukan pergantian jabatan direksi maupun pengawas.
Lantaran saham yang dimiliki Pemkab Bekasi sangat besar, kata dia, maka mayoritas pengambil keputusan ada di tangan Bupati Bekasi yang lebih berhak untuk menentukan jabatan seorang direksi dan juga pembagian keuntungannya.
“Hanya Bupati dan Walikota Bekasi yang bisa menentukan jabatan seorang direksi bisa diganti atau tidaknya. Karena Kabupaten Bekasi mayoritas pemegang saham maka Bupati yang punya kebijakan,” terangnya.
?Lebih jauh dibeberkan, soal kinerja Dirut dan Dirtek yang dianggap gagal, evaluasinya ada di RUPS dua pemegang saham yakni Bupati dan Walikota Bekasi.
Dalam hal penilaian kinerja, Muhyiddin menuturkan, bukan berada di ranah Sekda tetapi langsung di RUPS.
“Saya tidak bisa mengomentari persoalan evaluasi kinerja dari Dirut dan Dirtek. Karena bukan kewenangan saya secara pribadi, dan itu urusan dua pemegang saham,” ujarnya.
?Muhyiddin menambahkan, tujuan didirikannya BUMD PDAM Tirta Bhagasasi untuk mempererat tali silaturahmi dua wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. PDAM menjadi BUMD untuk memberikan pelayanan khususnya air bersih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten dan Kota Bekasi.
“Meski mayoritas sahamnya dimiliki Kabupaten Bekasi yang paling besar, tentunya keberadaan BUMD PDAM tetap harus memberikan pelayanan terbaiknya kepada seluruh lapisan masyarakat Bekasi,” pungkasnya. [DIK]