SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin, bakal mengambil sikap tegas terkait persoalan yang membelit Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpora), Agus Trihono, yang diduga keluarkan perizinan untuk 30 tempat hiburan malam (THM).
“Saya akan bersikap tegas jika memang ada pelanggaran yang dilakukan Kadisparbudpora dengan dugaan memberikan izin untuk 30 THM,” ujar Muhyiddin kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (18/5/2015).
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui secara persis persoalan yang diduga melibatkan Agus Trihono atas pemberian izin 30 THM baru tersebut.
Ia pun masih mempertanyakan terkait soal perizinan yang dimaksud itu seperti apa. Pasalnya, kata dia, penerbitan perizinan untuk usaha kewenangannya berada pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).
“Mungkin yang ditanda tangani Kadisparbudpora semacam rekomendasi, dan bukan perizinan yang memperbolehkan THM beroperasi,” tukasnya.
Muhyiddin juga menegaskan, untuk kegiatan inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang berkaitan bidang tugas, sebaiknya Kepala Dinas didampingi Kepala Bidang (Kabid) maupun Kepala Seksi (Kasie).
Selain itu, jika ada pertemuan dengan pihak pengusaha hiburan sebaiknya dilakukan di dalam ruangan kerja, dan jangan melakukan pertemuan di luar agar tidak ada fitnah yang muncul.
“Saat ada pertemuan di saat jam kerja dengan pengusaha hiburan jangan dilakukan di luar agar tidak muncul fitnah,” ucap mantan Kepala BPPT ini.
Muhyiddin menambahkan, persoalan THM tetap akan dikaji melalui kebijakan yang dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.
“Sehingga ada hasil yang didapatkan pemerintah berupa retribusi yang disumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya. [DIK]