SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin, menegaskan setiap pekerjaan yang dilakukan rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) wajib kantongi Surat Perintah Kerja (SPK). Tanpa ada SPK dari dinas yang mengeluarkan pekerjaan tersebut, tentu tidak akan dilakukan pembayaran.
Penegasan Sekda menyusul adanya laporan kegiatan proyek pembuatan taman di halaman kantor Kecamatan Sukatani yang dikerjakan oleh salah satu rekanan kontraktor, namun diduga kuat tidak kantongi SPK dari dinas terkait.
“Tanpa SPK yqng dikeluarkan dinas yang bersangkutan, Pemkab tidak akan membayar pekerjaan tersebut kepada rekanan kontraktor,” ujar Sekda Muhyiddin saat berbincang dengan Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2015).
Sekda menilai, SPK merupakan surat jalan yang dikeluarkan dinas yang memberikan pekerjaan kepada rekanan kontraktor.
Dalam SPK tersebut, harus jelas pekerjaan yang dikerjakan, anggarannya dan juga desainnya.
“Kalau tidak ada SPK terus desainnya dibuat skala dewek gitu, berarti udah engga ada yang bener yang dilakukan kontraktor dari rekanan bidang pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” tandasnya.
Lebih jauh Sekda menjelaskan, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan nilai pagu anggaran di atas Rp 200 juta, wajib mengantongi SPK melalui lelang tender.
Sedangkan kalau di bawah Rp 200 juta, menurutnya, bisa dilakukan dengan penunjukkan langsung (PL) dari dinas yang bersangkutan, tetapi tetap harus mengantongi bukti SPK yang dikeluarkan dinas tersebut.
Jika tidak dilakukan, kata dia, maka nantinya proyek yang dikerjakan tidak akan dibayarkan lantaran tidak memiliki SPK.
“SPK merupakan perintah kerja yang dikeluarkan dinas yang bersangkutan. Apabila ada pekerjaan yang dilakukan tanpa SPK pastinya akan distop,” tutur mantan Kepala BPPT ini.
Kendati demikian, menurut Sekda, pihaknya masih kurang paham dan segera akan memanggil dinas terkait menyusul adanya informasi kegiatan proyek Pemda yang dilakukan rekanan kontraktor pembangunan taman pada Kecamatan Sukatani.
Sekda pun mempertanyakan mengapa bisa mengerjakan proyek tanpa mengantongi SPK. Karena siapa nantinya yang mau bertanggung jawab dalam penyelesaian pembayarannya.
“Yang bakal mau bayar siapa? Karena dalam hal pekerjaan yang ditawarkan Pemkab Bekasi ada mekanisme yang harus ditempuh dan dipahami para rekanan yang menerima kerjaan dari Pemkab Bekasi,” pungkasnya. [DIK]