Beranda Berita Utama Sekda Bilang SILPA Masih Wajar?

Sekda Bilang SILPA Masih Wajar?

0
Sekretaris Daerah, Sekda, Kabupaten Bekasi, H Muhyiddin, SUARA BEKASI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Muhyiddin. FOTO: WISNU WIRIAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi setiap tahunnya selalu menyisakan anggaran yang besarannya dapat dikatakan lumayan. SILPA tahun 2014 sendiri diprediksi sekira Rp 700 Miliar.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin, mengatakan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) pada APBD Kabupaten Bekasi yang terjadi setiap tahun adalah wajar.

Hal itu menurutnya karena dalam kegiatan yang ditawarkan Pemkab Bekasi ada tawar-menawar, sehingga seringkali harga yang ditawarkan tidak cocok yang pada akhirnya kegiatan tertunda.

“Sisa penyerapan anggaran yang terjadi tiap tahun pada APBD dikarenakan kegiatan yang dilelang tidak selalu cocok harganya yang ditawarkan pemerintah,” ujar Muhyiddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 12 Januari 2015.

Menurutnya, kalau dalam lelang tidak ada kecocokan harga yang ditawarkan itu wajar dan bisa ditender ulang. Yang tidak boleh itu adalah kegiatan yang sudah dimasukkan dalam DPA namun tidak dilaksanakan.

“Itu baru sangat tidak benar, karena kegiatan yang dimasukkan dalam DPA harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Masih menurutnya, ada kegiatan yang tidak perlu dilaporkan. Terkecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), karena dana tersebut nilainya sangat kecil. Misalnya, kata dia, untuk penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) yang bantuannya hanya Rp 100 Juta, namun untuk penyelesaian pembangunannya menghabiskan dana sebesar Rp 200 Juta.

“Kalau ada ketidakcocokan di harga dalam lelang tidak masalah tender ditunda. Tetapi kalau kegiatan yang sudah dimasukkan ke dalam DPA tidak dijalankan, baru itu sangat tidak benar,” terangya.

Ditambahkannya, karena ada kegiatan nilai yang ditawarkan pagunya segitu dan akhirnya tidak ada pihak luar yang mau ikut lelang. Misalkan, ada kegiatan dengan nilai terbatas bangunan tersebut baru dibangun dan belum diplester maupun dirapihkan tiba-tiba ditiup angin roboh.

“Itu mesti dilakukan perbaikan lagi melalui tender ulang,” tutupnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini