Beranda Berita Utama SE KPK Ganjal Bansos Sarana Ibadah

SE KPK Ganjal Bansos Sarana Ibadah

0

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan larangan kepada semua Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencairkan dana hibah dan bansos pasca Pileg lalu, tampaknya berdampak buruk hinga saat ini.

Pasalnya, pencairan dana hibah dan bansos di Kabupaten Bekasi, hingga kini tidak bisa dicairkan padahal sudah di penghujung tahun 2014.

Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Abdillah Mdajid, mengatakan bantuan hibah yang sampai saat ini belum bisa diberikan yakni bantuan untuk pembangunan sarana ibadah seperti masjid dan mushola yang kisarannya 5 sampai 6 juta pertitik.

“Bansos hibah untuk sarana ibadah belum bisa diluncurkan di tahun 2014, karena terbentur Surat Edaran KPK,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/11).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat permohonan untuk meminta arahan kepada KPK. Sebab, kata dia, saat ini banyak proposal yang masuk ke pihaknya untuk meminta bantuan pembangunan sarana ibadah yang ada di seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi.

“Hingga saat ini yang tercatat masuk sebanyak 1500 proposal,” paparnya.

Menurutnya, dalam persoalan tersebut pihaknya hanya memasilitasi usulan dari masyarakat saja. Sebab dalam pemberian uangnya nanti langsung ditransfer kepada rekening panitia masing-masing dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari KPK dan Pemerintah Pusat, mengingat sekarang ini sudah di penghujung tahun. Dikhawatirkan jika belum juga ada jawaban dari pihak-pihak tersebut, bansos untuk sarana ibadah tahun 2014 tidak bisa kucurkan.

“Kami hanya bisa menunggu surat edaran mulai dari Departemen Dalam Negri (Depdagri) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK seperti apa nanti jawabannya,” pungkasnya. [KAR]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini