SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Menjelang pergantian Tahun Baru 2015, sudah lumrah masyarakat Kabupaten Bekasi untuk berpesta. Tak ayal, momentum tersebut semakin ramai dengan maraknya terompet dan kembang api. Selain itu, bunyi petasan juga menghiasi datangnya pergantian malam Tahun Baru tersebut.
Namun, ada sejumlah instansi yang menolak keras penggunaan petasan untuk berpesta. Seperti yang diutarakan Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rama Batosadan.
Dia mengimbau para pedagang tidak menjual petasan dan kembang api yang daya ledaknya masuk kategori membahayakan pada perayaan pergantian tahun baru di Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak menjual petasan atau pun sesuatu barang yang membahayakan saat melaksanakan kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru,” ucap Rama saat dihubungi melalui telepon selularnya, Ahad (28/12).
Dia mengatakan, pedagang boleh saja menjual kembang api, asalkan tidak petasan. Kemudian, bila kedapatan menjual petasan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas.
“Tidak apa-apa kalau mereka (pedagang) hanya menjual kembang api, tapi yang tidak boleh itu petasan. Kalau ada yang jual, kami engga segan-segan untuk menindaknya,” katanya.
Ditambahkannya, masyarakat Kabupaten Bekasi pun harus pintar dalam merayakan pergantian tahun seperti dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif. Karena, kata dia, jika masih bermain dengan petasan akan membahayakan dan merugikan diri sendiri dan ketertiban umum.
“Saya berharap, agar masyarakat Kabupaten Bekasi juga melakukan suatu kegiatan yang positif saat pergantian malam tahun baru,” katanya. [DIK]