Beranda Berita Utama Saksi Ahli Penggugat Bilang Begini Saat Lanjutan Sidang Pilwabup di PTUN

Saksi Ahli Penggugat Bilang Begini Saat Lanjutan Sidang Pilwabup di PTUN

0
Lanjutan sidang Pilwabup Bekasi di PTUN Bandung. Ist/Suara Bekasi Online
Lanjutan sidang Pilwabup Bekasi di PTUN Bandung. Ist/Suara Bekasi Online

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Proses persidangan gugatan PTUN yang diajukan Penggugat Ranio Abadillah terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi kaitan pemilihan Wakil Bupati Bekasi, kini telah memasuki tahapan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang tersebut, penggugat mendatangkan saksi ahli yang merupakan Dosen Universitas Pancasila yang juga Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Muhammad Rullyandi, SH., MH.

Dalam kesaksiannya, saksi ahli menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kesalahan prosedur dalam menjalankan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

“Dalam proses pengisian Jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa Jabatan seharusnya melalui Panitia Khusus (Pansus) yang merupakan nomenklatur Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujarnya dalam rilis yang diterima suarabekasi.id, Senin (29/6).

Pria yang pernah mendapat penghargaan MURI sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara Termuda pada tahun 2018 ini menjabarkan, di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 31 dijelaskan yang menjadi  nomenklatur Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat tidak tetap itu hanyalah Pansus bukannya Panlih.

“Peraturan perundang-undangan dengan jelas menyebutkan alat kelengkapan yang bersifat tidak tetap itu hanya Pansus bukan Panlih, jadi sudah jelas Panlih bukanlah AKD. Seperti halnya Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh suatu AKD yang bersifat tetap. Seharusnya Panlih dibentuk setelah Pansus dibentuk terlebih dahulu yang hanya bertugas untuk pelaksanaan teknis pemilihan saja,” tegasnya.

Ia kembali menjelaskan, Panlih ataupun seperti Panja adalah unit kerja ad hoc dalam suatu alat kelengkapan dewan.

“Jadi, keputusan yang diambil sangat jelas ada cacat yuridis berupa kesalahan mekanisme atau prosedur yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sehingga saya mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara harus membatalkan panitia pemilihan karena tidak sesuai nomenklatur,” bebernya.

Kemudian, tambah dia, dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 28 tidak ada klausul pencabutan tehadap Keputusan DPRD Nomor 11, dan juga tidak ada pembatasan waktu masa berlaku KTUN tersebut. Sehingga, hal tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 33 ayat (2).

“Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 71 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN dapat membatalkan keputusan apabila ada cacat prosedur dan kesalahan substansi. Nah, Panlih itu sudah memenuhi unsur tersebut, sehingga layak untuk dibatalkan,” tandasnya. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini