JAKARTA – Perppu nomor 1 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diubah dari Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 akhirnya disetujui oleh seluruh anggota DPR RI sebagai Undang-Undang (UU).
Setelah hasil panitia kerja (panja) disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, proses dilanjutkan dengan permintaan persetujuan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
“Apakah RUU Perppu nomor 1 tahun 2015 dapat disetujui jadi UU?,” tanya Fadli di Gedung Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Tanpa adanya protes, 333 Anggota DPR yang hadir langsung mengucapkan kata “setuju” secara bersama-sama. Hal itu menandai sahnya Perppu yang digunakan untuk mengisi kekosongan kursi Pimpinan KPK tersebut.
Sebagai tanggapan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan apresiasinya atas sikap para legislator yang sudah menyetujui Perppu tersebut menjadi UU.
“Ini gunanya untuk menjaga kesinambungan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tukas Yasonna. (oke/put)