SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Jalani masa reses, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II yang membidangi persoalan pemerintahan, Saan Mustopa, kunjungi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Selasa (23/12).
“Kunjungan kami untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi oleh pemerintah setempat yang nantinya disampaikan kepada mitra kami di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tutur Saan Mustopa, kepada Suara Bekasi, usai kunjungan tersebut.
Dia mengatakan, sebagai anggota DPR RI yang mewakili wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) VII, kedatangannya ke kantor Pemkab Bekasi ingin mendapatkan lebih jelas persoalan yang dihadapi seperti masalah pertanahan, perekaman E-KTP, birokrasi dan masalah tenaga honorer yang nantinya menjadi catatan untuk disampaikan dalam rapat bersama Pemerintah dan DPR.
“Ada sejumlah catatan yang sudah saya catat terkait persoalan yang dialami Pemerintah Kabupaten Bekasi, tentunya ini akan disampaikan ke mitra kerja DPR yakni Pemerintah di bidang Pemerintahan,” ujarnya.
Dijelaskannya,? hasil dari RDP dengan Jajaran Pemkab Bekasi akan ditembuskan ke sejumlah Kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi II, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementrian PAN-RB.
Menurutnya, ada beberapa persoalan yang masih krusial didapat dari catatan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Kata dia, persoalan E-KTP masih menjadi kendala. Dari total penduduk Kabupaten Bekasi sebesar 2,2 juta jiwa, yang ikut perekaman hanya 1,7 juta penduduk.
“Sisanya 1,2 juta belum mendapatkan E-KTP,” katanya.
Masih menurut Saan, hampir sekira 50 persen penduduk Kabupaten Bekasi belum mendapatkan E-KTP. Padahal, kata dia, E-KTP buat masyarakat Bekasi sangat penting untuk mengurus BPJS, mengurus pembuatan administrasi kependudukan sampai mendaftar ke sekolah.?
Maka dari itu, sambung dia, persoalan E-KTP di Kabupaten Bekasi akan disampaikan kepada Kemendagri, terkait bagaimana mempercepat program tersebut demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Dari hasil kunjungan di Kabupaten Bekasi, nantinya saya akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah Kementerian yang menaungi persoalan yang dibahas tadi. Ini sangat penting untuk ditindak lanjuti agar ke depan masyarakat benar-benar diperhatikan kepentingannya,” ucap Politisi Demokrat ini.
?Saan menambahkan, mengenai moratorium E-KTP yang disampaikan Kemendagri sebenarnya tidak ada masalah. Sebenarnya, kata dia, Kemendagri sendiri sudah membuat Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Desember dan tidak ada penghentian.
“Artinya, pelayanan tetap dilakukan oleh tiap daerah. Saat ini E-KTP di Kabupaten Bekasi kendalanya adalah kartunya, maka kami (DPR) tidak bisa menyalahkan Pemda Bekasi dalam hal layanan E-KTP,” pungkasnya. [DIK]