SUARA BEKASI, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrahman Ruki, curhat perihal dirinya yang ditugaskan untuk menyelesaikan 36 kasus korupsi yang terbengkali hingga saat ini.
Dia mengatakan, keseluruhan kasus tersebut lantaran pimpinan KPK yang dahulu terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka.
“Bisa anda bayangkan dalam sepuluh bulan ini saya mesti menyelesaikan 36 kasus. Kesimpulan saya awalnya penyidik yang kurang, tapi ternyata di dalamnya lain, bukan penyidiknya yang kurang, tetapi karena ketergesa-gesaan menetapkan perkara di dalam penyidikan,” ungkap Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3/2015) malam.
Menurutnya, hal ini disebabkan lantaran pernyataan penetapan tersangka adalah berita yang menarik untuk media, sehingga, kata Ruki, dijadikan panggung tanpa menyadari setelah penetapan tersangka akan ada proses yang harus diselesaikan.
“Mungkin bukti permulaannya sudah cukup, tetapi akibatnya apa? Terjadi tumpukan perkara yang tak terselesaikan karena proses penyidikan, memeriksa dan menuntut kepengadilan tidak dilakukan, ini kemudian yang membuat terbengkalai,” bebernya.
Saat ini, ia bersama pimpinan KPK lainnya, akan fokus untuk menyelesaikan kasus perkasus perkara yang terbengkalai dan melakukan pencegahan terhadap korupsi. “Sepuluh bulan ini akan jadi ukuran saya, karena ini menjadi masa jabatan terakhir kepemimpinan KPK periode ini. Saya mesti menyelesaikan 36 kasus dan itu bukan pekerjaan yang ringan,” imbuhnya.
Ruki menjelaskan, saat ini KPK tengah mempelajari bagaimana menyelesaikan 36 kasus dan telah memetakannya, “Orang-orang yang sudah dijadikan tersangka namun belum diselesaikan berkasnya itu yang diutamakan,” pungkasnya. [MAN/OKE]