SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengendus adanya retribusi pariwisata seperti tempat hiburan malam (THM) yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah, diduga bocor alias masuk kantong pribadi pejabat dinas terkait.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, menegaskan, menjamurnya THM di sejumlah wilayah seperti di Kawasan Lippo Cikarang dan Jababeka, perlu diinventarisir dan pendataan ulang.
“Potensi PAD di bidang wisata di Kabupaten Bekasi jumlahnya sangat besar, karena belum ada Perda yang mengaturnya. Sehingga saat ini banyak THM retribusinya diduga masuk ke kantong para pejabat,” ujar Haryanto saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (22/2).
Haryanto menilai, keberadaan ratusan THM diduga menjadi bancakan oknum pejabat yang memperkaya diri sendiri dengan melakukan pungutan liar berdalih sebagai Pemerintah Daerah. Kemudian memanfaatkan lemahnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara sfesifik tentang THM.
Dia menegaskan, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihaknya sudah mengagendakan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah ruko di Kawasan Lipoo Cikarang dan sekitarnya.
Dalam sidak tersebut, kata dia, tujuannya untuk mempertanyakan sudah sejauh mana perizinan yang dikantongi pihak pengusaha. Sehingga, dengan begitu bisa diketahui juga nama oknum yang kerap datang ke THM dengan mengatasnamakan instansi yang diduga melakukan pungli.
“Kami akan pertanyakan semua terkait perizinannya untuk apa dan sejuah mana. Pasti nantinya si pengelolanya diharapakan berbicara dengan tegas dan terbuka siapa saja oknum pejabat yang membekinginya,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Menurutnya, pihaknya berencana akan memberikan rekomendasi penutupan secara permanen jika ada THM yang kedapatan tidak mengantongi izin. Begitu juga jika ada oknum pejabat Pemda Bekasi yang diduga melakukan pungli, pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan kepada pihak penegak hukum.
“Kalau ada oknum pejabat yang melakukan pungli, kami akan panggil dulu dan memintai keterangannya. Jika benar dia melakukan pungli, artinya yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat, dan sanksinya kita akan laporkan ke penegak hukum untuk minta diproses,” tegasnya.
Haryanto menambahkan, pihaknya akan mempertanyakan semua data seperti jumlah potensi wisata yang ada mulai dari THM, Karokean, Hotel dan Restoran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sehingga bisa diketahui mana yang masuk ke PAD dan yang masuk ke kantong para pejabat teras di Pemda Bekasi.
“Sekarang PAD dari retribusi Pariwisata cuma Rp 700 Jutaan pertahun. Padahal begitu banyak potensi yang bisa digarap, dan pastinya kami akan pertanyakan langsung semua jumlahnya kepada Disparbudpora,” pungkasnya. [DIK]