Beranda Berita Utama Resmi, Bupati Terima Surat Rekomendasi Wakil Bupati Bekasi dari Partai Golkar

Resmi, Bupati Terima Surat Rekomendasi Wakil Bupati Bekasi dari Partai Golkar

0
Penyerahan Surat Rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi kepada Bupati Bekasi. Foto: Wisnu Wiriyan/suarabekasi.id

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi menyerahkan langsung surat yang diberikan DPP Partai Golkar ke Bupati Bekasi di kantornya, Senin (9/3/2020) pagi.

Surat dari DPP Partai Golkar yang berisikan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi tersebut ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal, Lodewijk F. Paulus.

Surat tersebut bernomor B-14/Golkar/II/2020, dan merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch. Dahim Arisi.

Usai penyerahan surat rekomendasi, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berjanji bakal mengajak partai koalisi untuk duduk bersama untuk menyamakan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi, sebab sejauh ini nama yang direkomendasikan partai koalisi berbeda-beda.

“Saya kedatangan Fraksi Partai Golkar beserta sesepuh Partai Golkar memberikan rekomendasi atas pemilihan calon Wakil Bupati Bekasi dari Partai Golkar,” ungkap Bupati, Senin (9/3).

“Selanjutnya ini tentu saja, saya akan mengkomunikasikan dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama calon Wakil Bupati dari partai pengusung dua nama yang sama,” imbuhnya.

Ia berharap, ketika bermusyawarah dengan partai koalisi dapat sesegera mungkin nama yang direkomendasikan dari masing-masing pengurus pusat partai koalisi sama persis. Agar nantinya ia sebagai bupati yang bakal menyerahkan langsung ke Panlih Wakil Bupati Bekasi.

“Harapannya ketika bermusyawarah dengan partai pengusung ini cepat-cepet membuahkan hasil. Yang nantinya tentu saja akan saya tindak lanjuti ke Panlih DPRD. Saya yang akan bawa kepada Panlih ketika rekomendasi tersebut sudah sama persis. Yang sebelumbya belum sepakat, ini juga sama, belum bisa saya hantarkan ketika dua nama belum sama, ketika semuanya lengkap dan sama persis baru saya hantarkan ke DPRD,” bebernya.

“Saya ingin proses sini cepat selesai dan kalau sudah kumpul semua saya yang antar. Sesuai amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 126 ayat (2),” tambah pria yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini.

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja menerangkan dengan munculnya rekomendasi nama yang baru, maka secara otomatis surat rekomendasi yang lama tidak berlaku.

“Dengan adanya surat rekomendasi yang baru ini, berarti surat yang lama sudah tidak berlaku lagi. Kemudian, kami nantinya juga akan berkirim surat ke Ketua DPRD dan Ketua Panlih untuk menarik surat rekomendasi Wakil Bupati Bekasi yang lama, dari Partai Golkar yang saat ini dimiliki Panlih,” tandasnya. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini