SUARA BEKASI, Setu: Sebanyak 87 hektar tanah di Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, akan dibebaskan untuk menunjang pembangunan jalan Tol Cimanggis Cibitung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat ini tengah mempersiapkan lahannya yang masih dalam proses pembebasan guna menunjang rencana pembangunan jalan tol tersebut.
Camat Setu, Adeng Hudaya, menjelaskan bahwa sebanyak 87 hektar lahan di empat desa yakni Desa Lubang Buaya, Burangkeng, Cijengkol dan Taman Rahayu akan dibebaskan lahannya guna mendukung pembangunan jalan tol tersebut.
“Sebanyak 87 hektar lahan di empat desa di Kecamatan Setu bakal dibebaskan lahannya untuk mendukung pembangunan jalan tol,” ujar Adeng Hudaya kepada Suara Bekasi, di kantornya, Jumat (20/02).
Dijelaskan Adeng, untuk pembebasan lahan tersebut pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi berupa ?pematokan lahan yang akan digunakan untuk pembebasan lahan tersebut. Rencana pembangunan jalan tol Cimanggis Cibitung sendiri, kata dia, diproyeksikan akan menjadikan wilayah Setu lebih hidup dari sisi perekonomiannya.
Mengenai harga lahan yang akan dibebaskan, menurut Adeng, pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada warga. Hal itu, katanya, mesti dibahas terlebih dahulu dengan tim penaksir harga dari Pemerintah Pusat.
Pihaknya menginginkan dalam penilaian harga tanah milik warga yang dilakukan tim penaksir dari Pemerintah Pusat dapat disesuaikan dengan harga yang diajukan warga, agar proses pembebasannya bisa berjalan cepat dan lancar tanpa ada hambatan.
“?Soal harga lahan yang akan dibebaskan diharapkan bisa memberikan kepuasan bagi warga yang lahannya terkena dampak pembebasan,” tukasnya.
Terkait dengan lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut, Adeng Hudaya mengatakan akan dilakukan proses pergantian tanah atau ruislag dan ditempuh sesuai dengan prosedur yang ada dan berlaku.
Adeng berharap, warga mau membebaskan lahannya untuk mendukung proses pembangunan jalan tol Cimanggis Cibitung guna mendorong tumbuhnya percepatan perekonomian di wilayah Setu dan sekitarnya, sehingga kemajuan dapat dirasakan secara bersama-sama.
“Untuk Aset TKD yang terkena pembebasan, nanti akan dibicarakan lebih lanjut mengenai mekanisme pergantiannya,” pungkasnya. [DIK]