Beranda Cikarang Putusan Menteri Soal Larangan Miras Belum Turun

Putusan Menteri Soal Larangan Miras Belum Turun

214
0

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Rahmat Gobel, telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang larangan penjualan minuman beralkohol type A.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No: ?06/M-DAG/PER/1/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Pasar Pemerintah Kabupaten Bekasi, Mulyadi, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui adanya Permendag yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan terhadap larangan minuman beralkohol tinggi.

“Soal Permendag tentang larangan penjualan minuman keras, saya pribadi belum mengetahui hal itu. Namum, jika nantinya Permendag tersebut sudah saya dapatkan barulah saya pelajari dulu,” ujarnya kepada Suara Bekasi, di Cikarang, Sabtu, 24 Januari 2015.

Dikatakan mulyadi, soal larangan penjualan minuman alkohol bertype tinggi ?jenis A, kembali lagi kepada perlindungan konsumen, karena tidak bisa sembarangan mengeluarkannya tanpa izin surat dari Kepolisian.

Menurutnya, pada dasarnya kalau dilihat dari perizinan satu pintu di Kabupaten Bekasi, yang mengatur tentang izin penjualan minuman beralkohol bukan di Disperindag. Akan tetapi, kata dia, kewenangannya berada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

Lebih jauh Mulyadi menjelaskan, berbicara perizinan muaranya ada di BPMPPT. Untuk sekarang ini, lanjut dia, pihaknya akan mencoba menghimpun data terlebih dahulu dan kemudian membuat suatu kajian mengenai dampak Permendag yang dikeluarkan Menteri mengenai larangan minuman beralkohol jenis A.

Jadi, kata dia, jika sudah ada salinannya, tidak menutup kemungkinan Bidang Perdagangan akan melakukan sidak ke sejumlah toko atau retail yang menjual bebas minuman dengan kadar alkohol tinggi.

“Untuk sementara akan dilakukan pengumpulan data dan membuat suatu kajian atas surat edaran dari Menteri Perdagangan soal minuman beralkohol,” terangnya.

?Disinggung akankah larangan penjualan minumal beralkohol akan mengganggu iklim pariwisata, Mulyadi menegaskan, itu tidak ada sama sekali kaitannya. Kalau memang dilarang adanya minuman berakohol tinggi untuk apa ada pabriknya. Pabriknya sendiri, kata dia, masih berdiri bahkan mengoperasikan pembuatan minuman dengan berbagai cara.

Mulyadi menambahkan, ke depan pihaknya akan mengundang para pengusaha yang bergerak di bidang penjualan dengan tujuan untuk menghindari adanya ketidaktahuan dari masyarakat atas apa yang diputuskan oleh Menteri.

“Kedepan, Disperindag akan memanggil pengusaha dalam seminar tentang minuman berakohol,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini