Beranda Berita Utama Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Segera Terapkan PSBB

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Segera Terapkan PSBB

62
0
Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja tengah melaksanakan rapat terbatas (Ratas) dengan Forkopimda perihal penerapan PSBB, di Gedung Diskominfosantik, Rabu (8/4/2020). Foto: Humaspro.
Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja tengah melaksanakan rapat terbatas (Ratas) dengan Forkopimda perihal penerapan PSBB, di Gedung Diskominfosantik, Rabu (8/4/2020). Foto: Humaspro.

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengatakan pemerintah daerah resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Barat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan menyusul adanya penerapan PSBB yang juga akan mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

“Tentu saja kita sebagai daerah penopang juga akan melakukan hal yang sama. Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur. Hari ini telah kita kirimkan suratnya,” ujar Eka Supria Atmaja kepada wartawan usai rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, di Ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Rabu (8/4/2020).

Perihal adanya pembatasan sosial secara umum, Eka mengatakan sesungguhnya peraturan terhadap hal tersebut telah diterapkan. Namun, ketika PSBB dilaksanakan akan ada sanksi yang berlaku.

“Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” tandas Eka.

Baca juga: Lima Pasien Positif Corona Asal Kabupaten Bekasi Dinyatakan Sembuh

Saat ini, kata dia, Pemkab Bekasi sedang melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) perihal penanganan Covid-19, dan bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi ketika pemberlakuan PSBB.

“Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial. Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol-PP kita,” pungkasnya.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan moda transportasi.

Terdapat 11 bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, termasuk toko/tempat penyediaan makanan dan bahan pangan, bank atau penyelenggara sistem keuangan, transportasi bahan pangan, obat-obatan dan alat medis, dan lain-lain. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini