SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LKBH ICMI), Abdul Chalim Soebry, menilai Pemerintahan Kabupaten Bekasi lemah dalam menindaklanjuti permasalahan adanya oknum pejabat yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Tempat Hiburan Malam (THM).
“Pemda dan DPRD terkesan ‘menutup mata’ dan melakukan pembiaran. Sebab aturan Perda yang tidak kunjung dibuat dan disahkan,” ujarnya kepada wartawan, di Cikarang, Senin (16/3/2015).
LKBH ICMI, kata dia, sangat menyayangkan jika ada oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang melakukan pungli THM.
Sebab, pungutan tersebut tidak didasari atas hukum yang jelas, sehingga hal itu masuk dalam katagori pungli yang merugikan uang negara.
“Sangat disayangkan oknum Pemda yang diduga melakukan tindakan ilegal tentang pungli terhadap tempat hiburan tetap dibiarkan,” tukasnya.
Masih kata dia, pihaknya berharap kepada pihak terkait sesegera mungkin untuk membuat aturan yang jelas terkait THM tersebut.
Menurutnya, jika dibiarkan akan terus menjadi bancakan para pejabat Pemkab Bekasi yang memanfaatkan dari lemahnya Perda yang mengatur hal tersebut.
“Para oknum memanfaatkan kelemahan Pemkab Bekasi, karena belum adanya kejelasan peraturan keberadaan tempat hiburan malam yang belum dibuatkan besaran pungutan retribusinya. Para pengusaha sebaiknya menolak pungutan apapun tanpa adanya dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, mendesak kepada para penegak hukum segera menangkap para oknum yang telah melakukan pungutan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM). Pasalnya, hal itu sudah sangat merugikan Pemkab Bekasi.
“Tangkap saja oknumnya kemudian proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” cetusnya.
Menurut Jejen, harusnya Komisi B dan pihak-pihak terkait lainnya jika memang sudah mengantongi nama-nama oknum yang melakukan pungli tersebut, segera bertindak tegas.
Artinya, kta dia, segera melaporkan kepada pihak penegak hukum yang nantinya bisa ditindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang pungutan itu terbukti, artinya didukung dengan bukti-bukti yang akurat, harus segera dilaporkan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Disinggung terkait sanksi terberat apa yang seharusnya diberikan kepada para oknum itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada para penegak hukum.
Sebab, dalam hal itu DPRD hanya memiliki kewenangan mengawasi kinerja OPD yang ada di Pemkab Bekasi.
“Masalah sanksi jangan tanya DPRD. Itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum saja,” pungkasnya. [DIK]