SUARA BEKASI, Babelan: PT. Yudistira Haka Perkasa yang beralamat di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, diduga kuat memecat karyawan tetapnya tanpa alasan dan dasar yang jelas.
Perusahaan swasta yang bergerak di bidang produksi gas bumi tersebut beralasan memecat karyawannya lantaran tidak adanya efisiensi pekerjaan cleaning service.
Kepada wartawan Kepala Desa Hurip Jaya, Yakup, membenarkan hal tersebut. Dirinya pun sudah memanggil pihak PT. Yudistira. Namun, jawaban perusahaan tersebut tetap sesuai dengan keputusan yang sudah tertuang dalam surat.
“Saya sudah memanggil pihak perusahaan menanyakan hal tersebut, dan pihak perusahaan kekeh dengan keputusannya,” ujar Yakup saat berbincang dengan Suara Bekasi, di kantornya, Kamis (11/6/2015).
Kekecewaan pun tampak pada raut wajah Yakup. Seharusnya, kata Yakup, perusahaan harus lebih bijak dalam mengambil keputusan, karena mereka itu tidak pernah bermasalah dengan perusahaan.
“Ketiga karyawan itu adalah warga kami, seharusnya pihak perusahaan mempertimbangkan keputusannya tersebut,” terangnya.
Informasi yang diterimanya, bahwa tidak hanya satu karyawan setempat yang mendapatkan Surat Peringatan (SP). Namun, masih mendapat kebijakan perusahaan tersebut.
“Informasi yang saya terima, banyak karyawan di sana yang sudah mendapatkan SP3 tapi tidak dikeluarkan,” jelasnya.
Yakup menilai, warga pribumi punya hak untuk bekerja di wilayahnya. “Warga sini berhak bekerja di perusahaan yang berdiri di kampungnya, dan bukan dibanyakin orang luar,” tukasnya.
Jika mereka (karyawan pribumi, red) pada Sabtu (20/6) mendatang, tetap dikeluarkan oleh perusahaan, seluruh warga Desa Hurip Jaya akan melakukan unjuk rasa.
“Kalau memang sesuai tanggal keputusan tersebut mereka dikelurain kerja, kami akan demo perusahaan itu,” ucapnya geram.
Setelah mereka dikeluarkan dari pekerjaan tersebut, sambung Yakup, mereka akan diposisikan di tempat lain dengan menjadi pekerja harian lepas.
“Mereka dipecat dari cleaning service, dan akan ditempatkan di bagian lain, tetapi dibayar harian oleh pihak perusahaan,” katanya.
Pantauan Suara Bekasi di lapangan, ketiga orang karyawan tetap yang akan dikeluarkan perusahaan tersebut adalah, Maryadi NIK 1304008, Mardais NIK 1210054 dan Jainudin NIK 1310022. Mereka semua bekerja sebagai cleaning service. [GUN]