SUARA BEKASI, Babelan: Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan Kabupaten Bekasi, mengajak semua elemen masyarakat agar dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan, terkait dua orang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Babelan yang telah dilaporkan oleh PT. Cikarang Listrindo (CL) ke Polresta Bekasi.
“Ikuti proses penyidikan. Tetap bersama kita jaga situasi Kamtibmas Babelan tetap kondusif,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Babelan, Kompol Ardi Rahananto, dalam pesan singkat yang diterima redaksi Suara Bekasi, kemarin.
Kapolsek menjelaskan, bahwa hak setiap orang untuk melaporkan ke Kepolisian. Pihaknya juga tetap menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Babelan.
Terkait Kepala Desa Buni Bakti dan Desa Muara Bakti yang telah dilaporkan oleh PT. CL ke Polresta Bekasi Kabupaten pada Rabu (18/02) lalu, pihaknya menegaskan bahwa untuk proses penyidikannya akan dilaksanakan oleh pihak Polres.
“Untuk penegakan hukum karena laporannya di Polres, jadi yang melaksanakan penyidikan dari pihak Polres. Mari bersama kita hormati proses hukum tersebut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi yakni Desa Muara Bakti, Desa Buni Bakti dan Desa Kedung Pengawas, lakukan aksi unjuk rasa terhadap PT. Cikarang Listrindo (CL) yang terletak di Desa Muara Bakti pada Senin (16/02) lalu.
Mereka menuntut PT. Cikarang Listrindo menormalisasi Kali Buni yang terletak di belakang perusahaan tersebut yang kerap banjir jika musim hujan tiba dan berdampak buruk bagi warga sekitar.
Mereka pun meminta pihak perusahaan agar dalam melakukan penerimaan karyawan mengutamakan warga dari tiga desa tersebut.
Tak terima dengan aksi yang dilakukan oleh puluhan warga dari tiga desa tersebut, PT. CL akhirnya melaporkan dua orang dari tiga Kepala Desa tersebut, yakni Kepala Desa Buni Bakti Dayatulloh dan Kepala Desa Muara Bakti Asmawi, ke Polresta Bekasi Kabupaten pada Rabu (18/02) karena dianggap sebagai motor aksi unjuk rasa.
PT. CL menuding aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan warga dari tiga desa tersebut, tidak memiliki izin dan cenderung merupakan aksi yang provokatif dan mengarah ke tindakan anarkis.
Berdasarkan laporan nomor: Lp/143/K/II/2015/SPL/Resta Bekasi, dua orang Kepala Desa tersebut dilaporkan terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yakni Pasal 335 KUHP, dan masuk ke dalam perusahaan tanpa izin Pasal 167 KUHP. [HER]