
SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Rencana adanya pergeseran jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi sebagai panglima ASN/PNS, menjadi tanda tanya banyak pihak terutama pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin, yang ditemui di ruang kerjanya, membenarkan adanya rencana pergeseran jabatan tersebut karena berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 tahun 2014.
Dalam UU tersebut, bahwa jabatan Sekda dengan jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli itu satu level namanya adalah jabatan tinggi pratama.
“Soal geser jabatan Sekda, kewenangan ada di tangan Bupati Bekasi. Mau Sekda digeser jadi Kepala Badan, Kepala Dinas maupun Staf Ahli itu semua satu level,” katanya kepada wartawan, Senin (7/12/2015).
Ia menilai, pergantian jabatan Sekda sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam UU ASN No 5 tahun 2014, semua masih satu level sebagai jabatan tinggi pratama.
“Jadi tidak masalah kalau posisi saya sekarang sebagai Sekda harus bergeser,” tukasnya.
Soal penyampaian di hadapan pegawai pada saat apel pagi, sambungnya, itu baru sebatas penyampaian aturan. Karena mengenai pengangkatan jabatan Sekda merupakan kewenangan Bupati, maka Bupati yang berhak memustuskan siapa yang layak diangkat menjadi Sekda.
“Dalam UU ASN No 5 tahun 2014, kewenangan pengangkatan jabatan Sekda ada di tangan Bupati Bekasi untuk geser menggeser jabatan,” ucapnya.
Ditambahkan dia, kalau memang nanti harus digeser dirinya mengaku sudah siap. Kemana pun harus digeser sama Bupati pokoknya saya sudah sangat siap.
“Kalau soal geser-geser pasti memilih di Pemda Kabupaten Bekasi karena saya masih berstatus ASN sini,” katanya.
Disinggung pergeseran dari jabatan Sekda akan menurunkan posisi pangkat, menurutnya tetap satu level yakni jabatan tinggi pratama.
Kendati demikian, menurutnya, bedanya Sekda itu diberi tugas khusus sebagai pejabat berwenang dan di SKPD tidak akan pernah ada.
“Sekarang biarkan dulu karena semua merupakan kewenangan Bupati, sedangkan SK saya sebagai Sekda masih SK Gubernur Jabar. Kecuali sudah adanya pembukaan open bidding di mana jabatan Sekda mengalami kekosongan sebagaimana SE Kemen PAN-RB mengenai open bidding,” tandas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BPPT ini. [DIK]