Beranda Berita Utama Polsek Babelan Ungkap Pelaku Jaringan Narkoba

Polsek Babelan Ungkap Pelaku Jaringan Narkoba

0
Robi, Polsek Babelan
DITANGKAP: Pengedar Narkoba RH alias Robi (19), warga Kampung Penggilingan Tengah RT. 02/05 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Babelan. FOTO: INDRA GUNAWAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Babelan: Jajaran personil Polsek Babelan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku jaringan Narkoba (Narkotika dan Obat Terlarang) serta menyita barang haram berupa paket ganja kering yang sudah dilinting, dan 15 butir pil Kamlet di dalam bungkus rokok Gudang Garam dan Djarum Super.

Tak hanya itu, pelaku juga berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol B-3065-FPH, yang diduga untuk dijual dan diedarkan di wilayah Kecamatan Babelan.

Tertangkapnya pelaku beserta barang bukti setelah polisi menjebaknya dengan berpura-pura hendak membeli ganja dan memesannya lewat telepon.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, jajaran Polsek Babelan mencurigai beberapa titik yang kerap kali dijadikan arena transaksi Narkoba, terutama di pertigaan Asem Kampung Kedaung Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan.

Dari info tersebut, Polsek Babelan mencoba mengembangkannya dengan menghubungi seseorang yang dicurigai sebagai pengedar Narkoba dan langsung memesan ganja melalui pesawat telpon seluler, pada Selasa (17/3) pada pukul 21.50 Wib.

“Pada Selasa malam datang seseorang dengan membawa barang yang dijanjikan setelah digeledah terdapat ganja kering yang sudah dilinting, dan 15 butir pil Kamlet, di dalam bungkus rokok Gudang Garam dan Djarum Super. Polisi langsung menangkapnya dan ganja tersebut disita sebagai barang bukti,” tutur Kapolsek Babelan Kompol Ardi Rahananto kepada sejumlah awak media, di Babelan, Ahad (22/3/2015).

Dijelaskan Ardi, pelaku bernama RH alias Robi (19) diduga pengangguran, bertempat tinggal di Kampung Penggilingan Tengah RT. 02/05 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan.

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pertigaan Asem Kampung Kedaung Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan.

“Tersangka mengaku sebagai pengedar Narkoba. Tersangka memperoleh barang dari AL yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AL merupakan warga Kampung Irian Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara,” beber Kapolsek Ardi. [GUN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini