SUARA BEKASI ONLINE, Babelan: Jajaran Mapolsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku spesialis pencuri sepeda motor (Ranmor) yang tidak dikunci stang, di Kampung Wates Desa Kedungjaya, Babelan, Jumat (6/12/2019).
Peristiwa itu terjadi saat korban Heriyadi (30), warga Kampung Bulak Perwira Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara, tengah bertamu di rumah orangtuanya di Kavling Bumi Harapan Baru Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan.
Sepeda motor milik korban raib digondol kawanan pencuri. Beruntung, pencuri belum jauh pergi, sampai akhirnya satu dari dua pelaku itu berhasil diamankan warga untuk selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Babelan.
“Tertangkapnya pelaku Yarfailah alias Fai (19) di Kampung Wates Desa Kedungjaya Kecamatan Babelan, saat korban hendak mencari keberadaan motornya yang hilang,” ujar Kapolsek Babelan Ramses Sitinjak kepada wartawan, dalam Press Release yang digelar di Mapolsek Babelan, Jumat (6/12/2019).
Ia menjelaskan, korban melihat sepeda motornya sedang dibawa oleh pelaku dengan cara didorong dengan menggunakan sepeda motor.
Melihat aksi pelaku, lanjut Ramses, korban berteriak meminta tolong warga. Panik dengan teriakan korban, pelaku mencoba melarikan diri.
Namun nahas, satu pelaku yang membawa sepeda motor korban langsung diamankan warga, sedangkan yang lainnya kabur melarikan diri.
“Selain mengamankan satu pelaku, kita juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi B 4168 KGF dan Nomor Polisi B 4428 TRA. Kedua motor tersebut merupakan milik korban dan pelaku,” ujar Ramses.
“Plaku yang kita amankan merupakan pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang ditinggal pemiliknya tanpa dikunci stang. Pelaku selalu berdua dengan temannya dalam setiap menjalankan aksi kejahatan dan uang kejahatan biasanya digunakan untuk pesta minum minuman keras,” kata Ramses.
Sementara, pelaku pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Babelan dan sekitarnya mengaku nekad menjalankan aksi kejahatannya lantarn tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Untuk bertahan hidup aja menjalankan aksi pencurian sepeda motor, selain buat makan kadang digunakan untuk minum minuman keras bersama teman,” tutur Yarfailah alias Fai tersipu malu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian spesialis sepeda motor yang tidak dikunci stang itu, terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.
Saat ini kasus tersebut ditangani Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi. [DED]