Beranda Berita Utama Polisi Tangkap Pembunuh Rani Heriani

Polisi Tangkap Pembunuh Rani Heriani

0

SUARA BEKASI, Babelan: Pelaku pembunuhan Manager Promotion PT. Dana Persada Raya, Rani Heriani (31), warga Perum Tre Vista blok B4/33, RT002/004, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, akhirnya tertangkap oleh jajaran anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan, Kamis (6/11) lalu.

Kapolsek Babelan, AKP Ardi Rahananto menjelaskan, pelaku pembunuhan Rani Heriani (31), adalah Surono Tri Mulya, warga Perum Taman Wisma Asri Blok D 14 RT05/07, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,

“Pelaku sehari-harinya adalah PNS Kota Bekasi yang bekerja di Satpol PP,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi korban saat ditemukan penuh dengan luka tusuk di leher dan berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya tersangka tertangkap dan langsung diamankan di Polsek Babelan.

“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku satu buah Mobil Xenia B-1577-TKC, satu buah kaos, satu buah celana pendek bahan jeans, satu buah topi, peralatan milik korban seperti sprei, daster, kain, head set, dan bantal yang berlumuran dan bercak darah, satu set pisau dapur warna pink, sarung bantal, tas pakaian warna hitam serta HP Blackberry, ” ujarnya.

Dikatakannya, motif pelaku adalah kesal dan panik melihat respon korban yang tidak mau menolong tersangka untuk menyampaikan pesan kepada adik korban serta berteriak-teriak minta tolong.

“Tersangka berusaha mendiamkan korban yang akhirnya menghabisi nyawa korban,” tuturnya.

Menurutnya, Surono Tri Mulya adalah mantan suami dari adik kandung korban Rini Heryani. Ia terancam hukuman pembunuhan subsider pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang lain mati seperti yang tertera dalam Pasal 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 Tahun kurungan penjara. [HER]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini