Beranda Berita Utama Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Bekasi

Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Bekasi

0

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Polsek Setu Polres Metro Bekasi meringkus pelaku pengedar uang palsu di Kp Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu dari tangannya, didapatkan ratusan ribu uang palsu. Pelaku yang ditangkap bernama Kubil Laela Sari (38).

Kasubag Humas polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menuturkan pelaku ditangkap pada Rabu (4/9/2019) dan berawal dari laporan korban Dahya pemilik warga.

Ketika itu warungnya didatangi pelaku untuk membeli sejumlah rokok dan sembako lainnya. Kemudian pelaku membayar diduga pakai uang palsu, akan ketetapi ketika hendak pergi pemilik warung langsung memanggil pelaku dan menangkapkan karena uang itu palsu.

“Pemilik warung sadar itu uang palsu, hingga dikerja dan ditangkap pelaku itu,” ujar Sunardi, Kamis (5/9).

Tak lama itu, korban menghubungi kepolisian. Sampai di lokasi, pelaku langsung ditangkap. Ketika diinterograsi dan digeledah ditemukan uang palsu pecahan 20 ribuan dengan total senilai Rp 940.000.

“Kita masih lakukan pengembangan, karena berdasarkan pengakuan pelaku beli dari orang lain dengan harga murah,” ungkap dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua uang kertas Rp 20.000, yang diduga palsu, 47 uang kertas Rp 20.000 yang diduga palsu total senilai Rp 940.000, uang kembalian dan rokok maupun jajanan yang dibeli pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [RED]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini