SUARA BEKASI, Tambun Selatan: Jajaran Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Anti Teror Mabes Polri bersama Densus 88 Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Melati Blok FE III Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Ahad (22/3/2015).
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga sebagai pendana dan perekrut anggota ISIS di Indonesia, yakni M. Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude dan Furqon.
Kasubdit Jatantras Diteskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Herywan, mengatakan, kelima tersangka ini diduga terlibat sebagai pelaksana dalam pembinaan, pengarahan dan perekrutan simpatisan ISIS untuk diberangkatkan ke Irak dan Suriah baik secara langsung maupun melalui internet.
“Mereka juga melakukan pengumpulan serta penyaluran dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS di Indonesia untuk diberangkatkan ke Irak dan Suriah,” terang Herry kepada wartawan, di Tambun Selatan, Ahad (22/3).
Ia mengatakan, M. Fachri merupakan pemilik website www.almustaqbal.net yang meng-upload berita-berita provokasi dan kebencian yang merupakan strategi mereka untuk merekrut WNI agar bergabung dengan ISIS.
“Fachri juga diduga yang membuat dan meng-upload video pelatihan anak oleh ISIS di Youtube beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut, ujar Herry, Polisi berhasil menyita sembilan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, uang senilai Rp 8 juta dan USD 5.300, serta dokumen-dokumen surat kelengkapan paspor, tiket, laptop dan hardisk eksternal.
“Penggerebekan hari ini serentak melakukan penggeledahan di empat lokasi terhadap rumah dan tempat yang digunakan para tersangka untuk mencari bukti tambahan, yakni, di Cisauk Tangerang, Petukangan Jakarta Selatan, Tambun Bekasi, dan Gunung Putri Bogor,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini diancam pasal berlapis yaitu, UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terror, UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror, dan juga UU Nomor 8 tahun 2011 tentang ITE, serta disangkakan melakukan makar. [GUN]